PT SJK Tidak Bayar 2 Bulan Gaji 8 Karyawan, PHK Sepihak dan Sejak Bekerja Tanpa BPJS

PT SJK Tidak Bayar 2 Bulan Gaji 8 Karyawan, PHK Sepihak dan Sejak Bekerja Tanpa BPJS

CYBER88 | SIAK - Delapan orang eks karyawan PT. Siskanela James Kencana (SJK) saat ini tengah menuntut haknya dan mencari keadilan usai diberhentikan dari perusahaan transportasi pengangkut bahan baku di lokasi PT IKPP. Perawang Kec. Tualang - Siak.

Pasalnya, delapan orang eks karyawan tersebut mengaku, 2 Bulan upah kerja mereka pada bulan Juni dan Juli belum dibayar pihak perusahaan. selain itu, mereka juga mengaku selama bekerja mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) dan juga tidak mendapatkan THR.

Parahnya lagi, delapan orang eks karyawan perusahaan tersebut mengaku diberhentikan (PHK) tanpa ada surat pemberitahuan dan peringatan dari perusahaan.

Hal itu disampaikan  Salah seorang  eks karyawan PT. SJK yang tidak mau di sebutkan identitas nya  kepada media, Selasa (22/8/2023). Dia menyebutkan saat ini dia dan tujuh rekannya lagi berupaya memperjuangkan hak-hak mereka.

"PT. Siskanela James Kencana (SJK) tidak membayar gaji kami selama 2 bulan mulai dari bulan Juni sampai bulan Juli sebanyak 8 orang," katanya.

Kemudian, delapan orang tersebut kini telah di PHK tanpa peringatan atau pemberitahuan pemberhentian pekerjaan dan dilarang masuk ke lokasi PT. IKPP.

"Kami selama bekerja di PT. SJK banyak mengalami intervensi, selain itu selama bekerja kami pun tidak ada diberi BPJS dan THR, hanya uang asam katanya," kata salah satu eks karyawan PT. SJK.

Menurut Ketua Serikat KIKES Kabupaten Siak, Muara Siregar, Bahwa apa yang dilakukan PT SJK terhadap ke Delapan Karyawan nya tersebut Menunjukkan tidak adanya itikad baik dan terkesan mengangkangi peraturan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut pengacara Serikat KIKES oleh Charles Junward Rovanli, M. S.H, M.H., siap memperjuangkan hak-hak kedelapan karyawan untuk mendapatkan dan siap membela sampai kepengadilan. Katanya pada awak media.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," ungkapnya 

Terpisah, Media mengkonfirmasi perwakilan PT. SJK, melalui Penasehat hukumnya, Muslim SH,. Dia membantah pihaknya melakukan PHK sepihak dan tidak membayar gaji. Bahkan, Muslim memastikan bahwa kedelapan orang tersebut bukan karyawan tetap melainkan mitra kerja.

"Tidak ada PT. SJK pecat karyawan, yang benar adalah mereka mitra kerja dan bukan karyawan, dan sudah habis kontrak mitranya per 31 mei 2023 dan tidak diperpanjang karena ada pengurangan dari kontrak dari PT. IKPP dengan PT. SJK," jawabnya.

Terkait upah atau gaji, Muslim menjelaskan tidak benar pihaknya tidak membayarkan upah atau gaji kedelapan karyawan tersebut.

"Yang benar adalah mitra kerja sendiri yang belum mengambil sisa hasil usaha mereka dan tidak benar perusahaan tidak membayar. Terkait BPJS, bahwa ke delapan orang mitra kerja tersebut ada punya Bpjs TK Mandiri, dan bukan karyawan PT. SJK," Jelasnya. (Red/Marbun)

Komentar Via Facebook :