Aset Bandar Narkoba di Riau Diserahkan ke Jaksa, Ada Rubicon dan Pajero Sport
CYBER88 | Pekanbaru - Bandar narkoba kelas kakap di Riau inisial MS (40) memiliki aset yang bergelimang harta hingga miliaran rupiah. Setelah ditangkap polisi, dia dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau melimpahkan aset MS berupa mobil mewah jenis Rubicon hingga Pajero Sport ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pelimpahan dilakukan sebagai proses Tahap II ke jaksa.
"Tersangka dan aset miliknya dilimpahkan di Lapas Narkotika Rumbai. Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, Sabtu (30/9/2023).
Yos menjelaskan, kasus TPPU tersebut berawal dari tindak pidana asal narkotika dengan tersangka MS warga di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat pelimpahan, ada sejumlah aset milik tersangka ikut diserahkan.
Tak sedikit, aset itu mulai dari mobil mewah hingga sepeda motor milik MS yang diduga berasal dari hasil jual beli narkoba. Karena itulah dia dijerat TPPU.
"Ada 1 mobil Jeep Wrangler Rubicon 2.8 AT warna silver, satu mobil Nissan Terrano abu-abu metalik, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam. Selain itu juga ada mobil Ford Ranger hitam metalik dan sepeda motor," jelas Yos.
Bahkan, aset tidak bergerak lain berupa lima bundel surat tanah diduga hasil kejahatan ikut disita penyidik. Tanah milik tersangka mayoritas berada di Rokan Hilir, surat-suratnya diserahkan ke jaksa.
Dahsyatnya, nilai aset-aset milik MS dari hasil jual beli narkoba itu mencapai Rp 2.333.000.000. Selanjutnya untuk barang bukti kendaraan diserahkan ke kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas 1 Pekanbaru. Untuk barang bukti lainnya dan tersangka MS diserahkan ke jaksa.
Sebagai informasi, jaringan MS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau pada awal tahun 2022 lalu. Saat itu ada oknum polisi yang juga ditangkap terkait peredaran 800 gram narkoba jenis sabu.
Dalam perkara pokok, MS sudah divonis bersalah oleh pengadilan. MS yang juga dikenal sebagai bandar besar di daerah tersebut divonis 11 tahun penjara.
"MS sudah vonis 11 tahun dalam perkara pokok. Jadi memang saat diamankan itu 800 gram sabu disita, tetapi MS pemain besar dan terbukti dari banyak transaksi," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, AKBP Janton Silaban.(red/san)
Komentar Via Facebook :