Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar

Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar

CYBER88 | Pekanbaru - Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin tahun 2016 inisial F ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan milik negara itu bergerak di bidang pengolahan minyak bumi di Riau.

F ditetapkan tersangka terkait pembangunan pabrik MFO, yang sumber dananya berasal dari Modal Penyertaan perusahaan BUMD, PT Bumi Siak Pusako dengan kerugian negara Rp 8,1 miliar lebih.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016 sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani, Selasa (3/10).

Asep menyebutkan, penetapan tersangka terhadap F dilakukan pada Senin (2/10). Penetapan dilakukan setelah F diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus.

Menurut Asep, F diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO). Pembangunan pabrik bersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016.

Kemudian, F langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 21 Oktober sambil pemberkasan berjalan.

"Tersangka F disangka melanggar Pasal 2 Juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Asep. 

Perkara itu bermula saat jaksa penyidik menerima hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil (MFO) oleh PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan minyak PT BSP.

"Pembangunan ini bersumber dari Dana penyertaan modal PT BSP di tahun 2016. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di mana Hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp8.175.600.000," kata Asep.

Kemudian, pada tahun 2016 PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang sebagai BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil di KITB Siak. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh anak perusahaan PT BSP, yaitu PT BSP Zapin.

Dalam pelaksanaan, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis.

"Jadi dana yang Rp8,1 M itu habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," ucap Asep.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Sembiring mengatakan F diperiksa sejak pukul 10.00-16-00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lalu ditetapkan sebagai tersangka untuk F ini," tegas Rio.(red/san)

Komentar Via Facebook :