Adanya Dugaan Pungutan di SDN 4 Panulisan Kabupaten Cilacap, Korwil dan Disdik Dinilai Tutup Mata
CYBER88 | Cilacap, -- Pungutan berdalih sumbangan berdasarkan hasil musyawarah para wali murid melelui Komite Sekolah memang kerap terjadi di berbagai daerah. Bagi para wali murid yang memiliki banyak uang atau dari kalangan berada, hal tersebut tentu tak menjadi masalah.
Namun, bagi wali murid yang selama ini hidup dalam garis kemiskinan, tentu akan menjadi persoalan yang sangat serius.
Seperti diungkapkan oleh salah satu wali murid SDN 4 Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang mengeluh dengan adanya sumbangan yang nilainya ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Komite yakni sebesar Rp 328.000 per siswa.
Wali murid yang tak mau disebut namanya itu menuturkan, rincian jumlah yang dibebankan pada wali murid hasil rapat dengan Komite yaitu untuk :
1. Kebutuhan air Rp: 6.000.000.
2. Pintu WC sebanyak 4 buah Rp: 2.000.000.
3. Akreditasi atau PKKS sebesar Rp: 14.000.000.
4. Pengecatan Rp: 7.000.000.
5. Kegiatan Pramuka Rp: 7.000.000.
Jadi, total kebutuhan sekolah yang disampaikan oleh Komite pada rapat tersebut sebesar Rp: 36.000.000 dibagi total siswa SDN 4 Panulisan berjumlah 110 siswa dari kelas 1- 6.
Dari hitungan tersebut, masing - masing siswa terbebani biaya Rp.328.000 per siswa,” terangnya.
Kepala Sekolah SDN 4 Panulisan saat ditemui diruang kerjanya rabu (10/10) secara singkat menyampaikan bahwa dia tidak ikut rapat.
“Saya saat itu tidak ikut rapat, yang adalah komite beserta orang tua siswa. Untuk masalah ini, sudah diketahui oleh pa Korwil, silahkan rekan - rekan Media bisa mendatangi beliau,” Sebutnya.
Meski begitu, Kepala Sekolaj menjelaskan bahwa untuk biaya Akreditasi yang nilainya sebesar 14.000.000, itu untuk keperluan Akreditasi Sekolah atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS).
Sementara itu, Supriyatno, S.Pd, koordinator wilayah bidang pendidikan Dayeuhluhur saat ditemui ditempat kerjanya. sedang ada kegiatan diluar, dihubungi via telepon celuler dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan apapun.
Menyikapi hal tersebut, Nardi, SH, salah satu aktivis asal Cilacap menjelaskan, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa masih diperbolehkan.
Namun, sambung dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika sekolah ingin menerima sumbangan dari orang tua siswa.
Diantaranya, sumbangan harus bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan waktunya, dan jumlah nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat,"Jelasnya.
Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Nardi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.
Terlebih Lanjuut Nardi, adanya biaya Akreditasi Sekolah atau Penelilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS) di SDN 4 Panulisan sebesar Rp.14.000.000 yang dibebankan terhadap seluruh siswa.
“Maka dari itu,menurut Nardi, hal ini harus menjadi pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dan juga para pengamat di Dunia Pendidikan khususnya Cilacap.
Bukannya, untuk Akreditasi atau PKKS tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan sudah ada anggaran dari dana BOS?. Dan itu merupakan sebuah kewajiban pihak sekolah juga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan, tidak semestinya menjadi beban orang tua siswa.
Ia meminta, kalau memang hal ini berdasarkan rekomendasi Korwil, Dinas Pendidikan menjelaskan hal ini dan jangan terkesan tutup mata.
“Apabila ternyata adanya dugaan Pungli, maka APH harus turun tangan,”Tandasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :