Seksi PB3R Kejari Pelalawan Musnahkan BB, yang Inkracht

Seksi PB3R Kejari Pelalawan Musnahkan BB, yang Inkracht

CYBER88 I PELALAWAN–Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan, Riau memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, bertempat di halaman kantor yang berada di SP 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, (26/10).

Kasi Intel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, pemusnahan BB ini, merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," ujar Misael, yang juga didampingi  Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio Putra, S.H., M.H.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara yakni BB dalam bentuk Sabu, Ganja dan Ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan BB Handphone, Senjata Api dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara BB kulit harimau pemusnahaanya dilakukan dengan cara dibakar yang berasal dari perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang berjumlah 62 perkara.

Sebelumnya, Kajari Pelalawan  M. Nasir berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.  

Agenda dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH didamping ( BB ), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK, Kepala Dinas Kesehatan Asril, S.KM, perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, BKSDA, Kodim 0313/KPR dan Para Kasi di Kejari Pelalawan.*

Komentar Via Facebook :