PT. EMP Bentu di Minta Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga Sebelum Operasional
CYBER88 I Pelalawan - Satker Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd telah melakukan tajak Sumur Eksplorasi N.Napuh-01.
Sumur ini terletak di Desa Padang Luas, Kabupaten Pelalawan. Sumur eksplorasi itu dibor secara vertikal menggunakan Rig BMA#11 (750 HP) dengan rencana kedalaman akhir sumur di 6.300 kaki.
Selain di Desa Padang Luas Kec. Langgam, Pelalawan, PT. EMP Bentu Ltd juga melakukan Explorasi minyak dan gas bumi di wilayah Desa Betung Kec. Pangkalan kuras.
"Namun perlakuan dan tindakan PT. EMP Bentu Ltd, terhadap hak masyarakat terkesan arogan dan seakan merampas hak kami," ungkap warga yang bernama Gomgom Supriadi Simanjuntak dari LSM KPKN kepada media Cyber88. Rabu (01/11)
Gomgom menjelaskan bahwa jalan yang di lalui oleh perusahaan sitangan besi itu adalah milik masyarakat. Kegiatan tersebut sudah mulai dilakukan pada Kamis (20/04) lalu.
Sebenarnya, masyarakat tersebut tak lain adalah istri nya. Dimana tanah yang sering dilalui itu adalah milik istri nya dengan suaminya yang terdahulu. Dan mereka telah melakukan, ganti rugi terhadap Alm.Duntan (pihak pertama) lahan.
Adapun jalan milik pribadi tersebut dengan lebar 3 M X 115M, sesuai yang tertera di dalam surat tanah Gomgom.
"Sebenarnya beberapa bulan lalu kita sudah melakukan pertemuan persuasif kepada PT EMP Bentu Ltd, dan saya minta kepada mereka jika memang hal ini tidak bisa diselesaikan maka cari jalan sendiri" tegas Gomgom.
Humas PT. EMP Bentu Ltd, Hans Sardi mengatakan bahwa ganti rugi tanaman sudah di lakukan, dan persoalan sudah tidak adalagi klaim nya.


Komentar Via Facebook :