APH Diminta Selidiki Dugaan Persekongkolan Pembayaran Sekitar 500 Buah Kubus Beton Terindikasi Tidak Lolos Mutu 

APH Diminta Selidiki Dugaan Persekongkolan Pembayaran Sekitar 500 Buah Kubus Beton Terindikasi Tidak Lolos Mutu 

CYBER88 | Sulteng - Proyek Preservasi Ruas Jalan Tinombo-Molosipat, yang di kerjakan oleh PT.Widiaya Rahmat Karya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.471.522.000,- yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 sudah dimulai. Selasa (31/10)

Terungkap pada item pekerjaan berupa pembuatan kubus beton yang di gunakan untuk penanganan abrasi pantai. Setelah tercetak sekitar 500 buah lebih kubus beton, barulah di lakukan pengujian sampel.

Dari sejumlah item yang di lakukan pengujian sampel pada Laboratorium dan Pengujian Bahan (LAB) pada BPJN Sulteng yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Palu sekitar bulan agustus tahun 2022, sungguh mengejutkan ternyata kubus beton sejumlah 500 buah lebih itu diduga tidak satu item pun yang lolos mutu nya.

Ironisnya, sekalipun diduga tidak lolos mutu, pihak kontraktor (PT.WRK) tetap menggunakan kubus beton tersebut.

“Iya, memang benar sekitar bulan agustus tahun 2022 pengambilan sampel tersebut, informasinya seperti itu. Diduga tidak satu item pun yang lolos mutu-nya pada saat di lakukan pengujian” ungkap sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan itu.

Lanjut kata sumber, jika benar dugaan tidak lolos mutu (kubus beton) tersebut. Patut diduga kuat telah mendapat persetujuan dari PPK 2.1 dan Satker Wilayah II Sulteng, sehingga pihak kontraktor (PT.WRK) berani menggunakan sejumlah kubus tersebut.

“Simpel saja, jika APH mau mengungkap kasus ini bisa saja dokumen hasil uji Lab telah berubah. Tapi dokumentasi berupa foto pada saat pengambilan sampel pada bulan agustus tahun 2022, itu yang tidak bisa di rubah” ucap sumber.

Diketahui, Ansar sebagai pelaksana di Seksi Pembagunan pada BPJN Sulteng, yang juga membawahi ULP LAB pada BPJN Sulteng.

“Saya hanya menerima hasil uji Lab-nya, apapun itu hasilnya (lolos atau tidak), tetap kami buatkan rekomendasinya. Silahkan di cek kepada penyedia, untuk mengetahui hasil uji Lab-nya”, jawab Ansar dengan buru-buru mematikan ponselnya.

Sementara Guntur selaku General Superintendent (GS) PT.WRK mengatakan, “Maaf pak bukan saya GS-nya tapi Pak Atong, dan bukan saya yang melakukan uji Lab-nya pada waktu itu, tapi pak Nimron”. Tutup Guntur dengan langsung memutus sambungan telepon.

“Iya saya penganti GS-nya, dan bukan saya yang pergi menguji Lab-nya, tapi pak Nimron, setahu saya semua hasil uji Lab-nya lolos mutu, karna datanya sudah masuk di PPK” ungkap Atong yang di konfirmasi melalui telpon seluler.

Pihak BPJN Sulteng, Koordinator Lapangan (Nomron), PPK 2.1 (Reza Maulana) dan Kepala Satuan Kerja Wilayah II Sulteng (Rhismono) sampai berita ini naik tayang, terkesan sepakat untuk tidak memberikan tanggapan, atas pesan konfirmasi yang dikirimkan. 

Sementara Direktur PT.WRK, H.Akbar Usman, ketika di kirimkan pesan konmfirmasi, langsung memblokir kontak wartawan media ini.

Irfan, salah satu tokoh pemuda Parigi Moutong (Parimo) menanggapi serius dugaan persekongkolan dalam meloloskan hasil pekerjaan yang diduga tidak lolos mutu tersebut.

Praktek seperti ini kembali terjadi, masih dengan oknum pejabat dan kontraktor yang sama, mereka (Satker Wilayah II, PPK 2.1 dan PT.WRK) diduga tidak memiliki tanggung jawab atas apa yang menjadi tugas dan kewajiban mereka.

Jika pekerjaan PT.WRK pada tahun 2022, terdapat 500 buah kubus beton yang diduga tidak lolos mutu namun tetap di gunakan dan dibayarkan, hal itu kembali terjadi pada tahun 2023, yang terlihat pada hasil pekerjaan PT.WRK pada ruas jalan yang sama (Tinombo-Molosipat).

Liat saja pada pengaspalan overlay, yang baru sekitar 10 hari selesai di kerjakan, namun sudah terjadi kerusakan di beberapa titik, pembagunan Box Culvert diduga telah menyimpang dari spek yang ada.

“Itu Box Culvert, dari pengecoran lantai kerja di atas lumpur sampai dengan pengecoran lantai dengan ketebalan 30 cm, juga masih dengan kondisi berlumpur, akibatnya sudah sekitar 27 hari dari pengecoran, kondisi cor lantainya masih becek” beber Irfan.

"Anehnya, bukti-bukti hasil pekerjaan yang diduga menyimpang dari spek, telah kami laporkan pada pihak BPJN Sulteng (Ka.Balai, Satker Wilayah II dan PPK 2,1) namun mereka terkesan malah merestui hasil pekerjaan tersebut" tambahnya.

Di duga terjadi pembiaran dari para pejabat (BPJN Sulteng) hal itu dilihat dengan adanya asumsi, APH maupun BPK belum bisa melakukan tindakan hukum selagi pekerjaan masih berjalan.

"Olehnya, dengan sejumlah data yang ada, kami akan melaporkan secara resmi hasil pekerjaan tersebut setelah masa kontraknya berakhir". Tutup Irfan 

Komentar Via Facebook :