Kios PK Sriyati Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET dan Menyalahgunakan RDKK, Ini Kata Gapoktan

Kios PK Sriyati Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET dan Menyalahgunakan RDKK, Ini Kata Gapoktan

CYBER88 | Mesuji, -- Penyalur pupuk bersubsidi, kerap menabrak aturan dalam penebusan yang tentunya sangat merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga kerap membebaskan penebusan pupuk dengan menyalah gunakan RDKK. 

Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Dilansir dari laman resmi PT Pupuk Kujang, pupuk-kujang.co.id, setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Di lapangan, aturan ini ditabrak oleh pihak yang seharusnya menjadi penjual resmi pupuk subsidi. Di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Sriyati pemilik kios resmi kios PK Sriyati diduga menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET yaitu Rp.150 ribu untuk jenis urea dan Rp. 165 ribu untuk jenis NPK phoska. yang semestinya di jual dengan harga HET (Rp 115.000) per zak kemasan 50 kg sesuai Permentan No 49/2020. Sriyati juga di indikasikan tidak meminta syarat kartu tani, KTP, ataupun syarat-syarat lain.

Hal itu dicurigai lantaran sebelumnya tim media melakukan investigasi di beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat hingga menemukan adanya dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan RDKK. 

Didik Pranoto, ketua Gapoktan Desa Margo Jadi mengatakan sejauh ini tidak pernah ada penyaluran pupuk bersubsidi didesa nya. 

"Tidak pernah ada mas pupuk subsidi yang masuk ke kelompok Tani kami, sejak saya menjabat ketua Gapoktan tahun 2022 hingga saat ini. Entah di jual kemana pupuk itu," Ungkap nya. 

Dia menjelaskan, sebelumnya petugas PPL setempat sempat meminjam stampel untuk pembuatan RDKK tanpa memberikan penjelasan terkait pupuk bersubsidi ini. 

"Saya juga heran kepada petugas PPL nya, dia meminjam cap stampel kami untuk buat RDKK tanpa memberikan alasan jelas terkait pupuk bersubsidi ini. Bahkan akhir tahun 2022 lalu beliau telpon saya bilang kalau nanti tahun 2023 Desa kami sudah tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi," Urainya. 

Hal senada, dikatakan Basuki ketua Gapoktan Desa Marga Jaya, Mesuji Timur mengatakan tidak pernah mendapatakan pupuk subsidi akibat adanya indikasi kecurangan oleh oknum kios tersebut. 

"Kami tidak pernah mendapatkan pupuk subsidi, bahkan kami juga tidak mengetahui jika di kios itu ada pupuk subsidi. Bahkan cap stempel saya selaku Gapoktan saja di palsukan mas sama pemilik kios nya, saya tahu dia punya stampel kurang lebih satu plastik," Bebernya. 

Sementara, pemilik kios Sriyati beralasan bahwa kios nya menjual tidak melalui Gapoktan di tiga desa yakni desa Margo Jadi, Marga Jaya, Tebing Karya Mandiri melainkan langsung ke setiap Kelompok Tani (Poktan) yang datang langsung ke kios miilk nya. 

"Kami menjual pupuk tidak melalui Gapoktan melainkan mengecer langsung ke setiap kelompok Tani yang datang langsung ke kios kami," Katanya.

Disisi lain, Weny PPL Desa Margo Jadi dan Margo Jaya menjelaskan jika tugasnya hanya sebatas memberikan laporan RDKK kepada kios dan jika terdapat penyalahgunaan itu menjadi tanggung jawab penuh oleh pemilik kios. 

"Jika ada penyalahgunaan pupuk subsidi itu bukan menjadi tanggung jawab saya selaku PPL melainkan tanggung jawab pemilik kios," Ucap Weny. 

Dugaan kecurangan itu di duga di sebabkan minim nya pengawasan dari pihak dan instansi terkait di daerah setempat. Selain itu, tidak ada sanksi tegas bagi para pengelola kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.( A gun)

Komentar Via Facebook :