Kisruh Hearing Rapat Terkait Tanah Madaksa, Masduki: Inilah Demokrasi
Ketua dewan komisi 1 Masduki dari Fraksi PAN.
CYBER88 | Cilegon — Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Cilegon menggelar Hearing untuk mencari solusi terkait tanah Madaksa yang sudah di tempati warga selama lebih dari 50 tahun di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Cilegon. Rabu, (27/12).
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Masduki, Komisi 3 H. Hasbudin, dan H Aam Amrulloh, Camat Lebak Gede, Kabag Aset Pemkot Cilegon, Badan Pertanahan Negara Kota Cilegon, Kabag Hukum dan perwakilan dari masyarakat Madaksa itu sempat terjadi kekisruhan.
H.Hasbudin (kiri) Ali Rusdin (kanan)
Ali Rusdin mewakili Masyarakat Madaksa tidak dapat mengendalikan emosi ketika dianggap tidak mengindahkan peringatan ketua rapat yakni H. Hasbudin.
Ali menganggap ketua rapat tidak mau mendengarkan penjelasannya. sementara ketua rapat menganggap penjelasan Ali sudah sering dia ungkapkan di setIap rapat sehingga masalah ini menurutnya akan kembali ke awal persoalan dan menjadi tidak selesai- selesai.
" Inilah demokrasi, Hebatnya masyarakat hari inikan begitu, tidak terbungkam lagi untuk mengeluarkan pendapat maka menjadi suatu kewajaran ketika apa yang diungkapkan itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Bagi saya itu wajar-wajar saja. Kami di DPRD Ini konteksnya bagaimana mampu mengurai persoalan-persolan benang kusut ini bisa selesai." tutur Masduki Ketua Dewan komosi 1 Kota Cilegon.
Masduki mencoba untuk menjelaskan bahwa ini hanya kesalah fahaman saja. masyarakat kuatir setelah adanya pengukuran semua akan selesai.
"Selesai disini di kuatirkan oleh warga. Menurut mereka mana perjuangan kita bicara selama ini penuntutan bukti pelepasa tanah warga ini kepada PT.Pelindo. Karena pada awalnya itu bukan lahan kosong. Awalnya lahan itu memang sudah ada warga yang menempati tiba-tiba muncul sertifikat Pelindo dan dijual ke Pemda. Yang mereka tidak terima itu adalah hari ini seolah-olah tanah itu sudah menjadi aset daerah sementara itu masih sertifikat masih atas nama Pelindo belum atas nama Pemkot Cilegon."
Masyarakat hanya ingin dijabarkan secara detail karena masyarakat selama ini belum pernah membuat pelepasan tanah. Dasar hukum yang mereka inginkan adalah HPL tidak bisa di perjual belikan.Kenapa Pelindo bisa menjual kepada Pemerintahan daerah.
"Selepas kelalaian atau ketidak tahuan dari pihak aset . Saya mengapresiasi kepada Lurah Tamansari yang tidak mau menadatangani lembaran kosong yang menurutnya belum sesuai dengan kepastiannya. tidak ada denah lokasinya. itu hebat. " kata Dewan Masduki sambil mengacungkan jempol.
Dengan demikian rapat dihentikan dan akan di lakukan di lain hari setelah masing-masing pihak sudah tidak berselisih paham.


Komentar Via Facebook :