Kantongi Rekomendasi Dewan Pers, VA Laporkan 4 Perusahaan Pers ke Polda Banten

Kantongi Rekomendasi Dewan Pers, VA Laporkan 4 Perusahaan Pers ke Polda Banten

Gambar ilustrasi google

CYBER88 | Cilegon – Kasus pencemaran nama baik terhadap Vivi Afriani, warga Merak, Cilegon, masih terus didalami Direktorat Kriminal Khusus Subdit V Polda Banten dengan memeriksa saksi-saksi yang dilaporkan, termasuk saksi ahli dari Dewan Pers juga akademisi.

Senin (15/1/2024) kemarin, pihak penyidik mengatakan jika proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami motif di balik pemberitaan itu. Yang mana informasi tersebut didapat dari seseorang yang mengirimkan via pesan WhatsApp untuk dimuat pada media online.

"Kita akan memanggil beberapa saksi lagi. Jika beberapa kali dipanggil tidak juga datang, maka akan dilakukan penjemputan demi kepentingan penyidikan," tuturnya.

Diketahui, Vivi melaporkan 4 perusahaan pers atas dasar dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke pihak Polda Banten pada 26 Oktober 2023 lalu. Ia telah dimintai keterangan oleh polisi saat melakukan kunjungan untuk melapor.

Sejak berita tayang, Vivi telah menempuh prosedur sesuai UU Pers untuk memberikan pengaduan ke Dewan Pers hingga terbit surat rekomendasi. Namun, permintaan ralat pemberitaan dan klarifikasi atas hak jawabnya tidak ditanggapi dengan baik oleh keempat perusahaan pers terkait atas informasi yang memfitnahnya.

Dirinya menduga fitnah tersebut atas dasar niatan terselubung.

Atas surat rekomendasi dari Dewan Pers, Vivi melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Yang mana, perusahaan-perusahaan pers tersebut menulis berita tanpa melakukan konfirmasi, serta dari keempat berita yang tayang memiliki penulisan yang identik seperti salinan tanpa proses editing redaksi.

Dalam kasus ini, pencemaran tersebut dikategorikan dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Komentar Via Facebook :