Polda Riau Lakukan Cooling System Kerawanan Kampanye Ditempat Ibadah

Polda Riau Lakukan Cooling System Kerawanan Kampanye Ditempat Ibadah

CYBER88 | Rokan Hilir - Dalam mensukseskan penyelenggraan pesta demokrasi pada Pemilu tahun 2024 Polda Riau melalui Subdit Politik Direktorat Intelijen melakukan upaya Cooling system terhadap tokoh agama dengan sasaran tempat ibadah yang dipimpin oleh Iptu JL Tobing. 

Salah satu cooling system ini dilakukan dengan sasaran tokoh agama, pengurus dan jemaat masjid nurul hidayah Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kesempatan tersebut Iptu JL Tobing menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Di samping itu, mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan, terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah karena larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

”Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan Masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,” ujarnya.

Dengan demikian, Jl Tobing mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tokoh agama setempat untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar dan berharap, dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir ” tambahnya.*

Komentar Via Facebook :