Tuntutan Terdakwa Kasus Narkotika Johan Iskandar Dinilai Ringan, Indikasi Oknum JPU Kejari Dumai Masuk Angin

Tuntutan Terdakwa Kasus Narkotika Johan Iskandar Dinilai Ringan, Indikasi Oknum JPU Kejari Dumai Masuk Angin

CYBER88 | Dumai – Terdakwa Johan Iskandar bin (alm.) Ahmad Najari dituntut 7 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai, atas pelanggaran Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut terungkap berdasarkan isi berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Mutia Khanadita, tertanggal 27 Februari 2024 terhadap terdakwa Johan Iskandar dengan Nomor Perkara 15/Pid Sus/2024/PN Dum.

Dakwaan JPU berisikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai selaku pemeriksa dan pengadil perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Johan Iskan, dengan dasar pertimbangan menurut JPU, Mutia Khanadita.

Mengacu pada kronologi, mulai dari penangkapan hingga persidangan menurut salah satu sumber di Pengadilan Negeri Dumai, seharusnya dihukum lebih berat.

"Bila mengikuti alur dan kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan, rasanya tak wajar kalau si terdakwa hanya dituntut 7 tahun penjara. Dan bila saudara ingin bukti kronologisnya, saya bisa kirimkan lewat pesan WhatsApp," ujar pria paruh baya yang mengaku sebagai pengunjung setia persidangan di Pengadilan Negeri Dumai kepada Cyber88.

Dimana, sesuai isi pesan yang dikirimkan EM, dikutip bahwa kejadian bermula pada hari Rabu (23/8/2023) di Jl. Darussala, RT 11, Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Terungkap jika terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1U (5 gram) seharga 4.500.000 Rupiah, yang akan dibayar jika barang tersebut telah laku terjual.

Karena sabu-sabu yang dibelinya berkualitas kurang baik, kemudian pada hari Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Hasriono (Saksi) untuk menukar barang tersebut. Akan tetapi, Hasriono menyarankan agar sabu-sabu yg telah dibeli dicampur (oplos) dengan yang baru.

Di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB, terdakwa mendatangi Hasriono dan membeli sabu-sabu lagi sebanyak 0,5U (2,5 gram) seharga 2.200.000 Rupiah yang juga akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut laku terjual. Lalu, terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi barang tersebut ke dalam 17 paket bungkus kecil.

Senin (4/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Ferdinan Harahap, Bob Kennedy, dan Bayu Kurniawan (para saksi) dari Sat Narkoba Polres Dumai mendatangi kediaman terdakwa di Jl. M. Soleh, RT 13, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, untuk melakukan penggeledahan. Ditemukan selembar plastik pembungkus merk Gillette Blue III yang berisikan 17 paket diduga sabu di atas lantai kamar mandi dan diakui milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 88/10287/2023 tanggal 5 September 2023 yang ditandatangani Rully Ibrahim, Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 17 paket plastik bening berisi butiran kristal tersebut dengan bruto 8,99 gram dan neto 6,93 gram.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika nomor lab 1962/NNF/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh Dewi Arni selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Kasubbid dan pemeriksa Dewi Arni dan Endang Prihartini berkesimpulan, bahwa barang bukti tersebut mengandung Metafitamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61, Lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa terancam Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus saat dikonfirmasi terkait tuntutan 7 tahun penjara kepada terdakwa, dirinya menyarankan untuk menghubungi Humas Kejri Dumai.

"Sampaikan lewat hotline PTSP, ya. Supaya resmi terdata sebagai permintaan informasi dan nantinya bisa diproses oleh humas," jawab Agustinus, Kamis (29/2/2024).

Komentar Via Facebook :