256 Orang Terduga Geng Motor Diamankan Polresta Bogor, Satu di Antaranya Pemasar Judi Online

256 Orang Terduga Geng Motor Diamankan Polresta Bogor, Satu di Antaranya Pemasar Judi Online

CYBER88 | Bogor – Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengamankan pelaku pemasar judi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial S yang tergabung dalam salah satu geng motor.

Bermula saat Polisi melakukan penangkapan terhadap 256 orang yang diduga geng motor. Dari hasil penyelidikan, terungkap salah seorang di antaranya yang berasal dari Tim Kaciu terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku (S) mulai memasarkan judi online sejak November 2023 hingga Maret 2024. Dari bisnis tersebut, S mendapat keuntungan sebesar 1.500.000 Rupiah per-bulan, Senin (25/3).

Dalam sehari, pelaku mempromosikan judi online tersebut sebanyak 3 kali di akun Instagram milik Kaciu Bogor. Modusnya, pelaku dihubungi seseorang yang disebut Bang Fals untuk menawarkan situs judi online, dengan 3 kali tayang per-hari selama sebulan.
 
Kemudian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Kompol. Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, hasil yang didapat S setiap bulannya digunakan pelaku bersama teman-temannya untuk kepentingan geng motor.

"Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka. Uang keuntungan itu juga digunakan untuk membeli minuman keras dan nongkrong-nongkrong," ujarnya.

Untuk menambah penghasilannya, lanjut Luthfi, pelaku tengah mengajukan satu akun Instagram lainnya untuk mempromosikan judi online tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Perjudian Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar Rupiah.

Komentar Via Facebook :