Miris!! Tiga Kasus Pencabulan, 1 Tersangka Ayah Kandung Korban.

Miris!!  Tiga Kasus Pencabulan, 1 Tersangka Ayah Kandung Korban.

CYBER88 I Pelalawan - Polres Pelalawan mengungkap kasus pelecehan seksual, dimana korbannya anak dibawah umur. Petistiwa pelecehan itu terjadi di tiga lokasi. Yakni di kota Pangkalan Kerinci 2 kasus, dan di Sorek Pangkalan Kuras 1 kasus, Kabupaten Pelalawan Riau.

“Ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (Disabilitas) Tuna grahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban, sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri,” jelas  Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto , Jumat (24/05).

Dijelaskan Kapolres, peristiwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Riau 

“Pada saat di BAP pada tanggal 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak dibawah umur DPN ,” jelasnya.

Sedangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih dibawah umur.

“Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua. Selain itu, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar ,” kata Suwinto.

Selain itu, Kapolres AKBP Suwinto juga merilis, tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan korbannya tak lain anak kandungnya sendiri.

“Pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor, ” tuturnya.

Setelah membeli air galon, ditengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap.

“Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebelah parang,” ujar Kapolres sesuai kronologis penyidikan.

Sementara, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak. Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara.

Sedangkan  tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.*

Komentar Via Facebook :