Tanah Timbun Tanpa Izin yang Lengkap Ditampung Proyek Dishub Kota Dumai, APH Kemana?
CYBER88 | Dumai - Aktivis lingkungan Riau, Tomy Freddy Manungkalit, SKom., SH.,MH, meminta penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
"Mencegak tindak pidanan dilingkungan Pemko Dumai kita minta APH (Aparat Penegak Hukum) mengehentikan penimbunan proyek pembangunan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kota Dumai, karena kuat dugaan tanah timbun mereka dari tambang Galian C ilegal," kata Tommy, pada media Jumat (24/5/24).
Tommy menyebut "penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP".
"Dimana dalam pasal tindak pidana penadahan tersebut ada ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda," katanya.
Kata Tommy, "ini gawenya Polres Dumai menegakkan hukum tindak pidana penadahan dalam kegiatan penambangan Galian C sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)".
Untuk tindak pidana korupsinya tentu Gawe Kejari Kota Dumai, karena berdasarkan penilaian pengamat proyek terkait fasilitas umum/ pendestrian Kota Dumai tersebut bermasalah terkait penghitungan volume tanah timbununtuk proyek tersebut.
Proyek APBD 2024 yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, dengan nilai Rp.9.303.853.694, mengunakan tanah timbun yang berasal di lokasi Galian C sekitar kota Dumai.
Pihak konsultan pelaksana dan sekaligus pengawasnya oleh CV. Selembayung Riau Konsultant yang bertanggung jawab mengawasi proyek tersebut harus benar-benar menghitung harga yang tertera pada RAB.
"Proyek tersebut seharusnya tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Dumai karena didaerah tersebut kabarnya tidak satupun tambang galian C yang memiliki izin yang lengkap," pungkasnya.
Dikonfirmasi media Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi, menjawab "kalau untuk tanah timbun saya rasa mereka sama mengunakan dengan tanah-tanah dipekerjaan lain yang ada di Kota Dumai".
"Untuk harga tanah sudah menggunakan harga satuan yang menjadi standar yang ditetapkan Pemko," kata Said Effendi.**


Komentar Via Facebook :