Terkait SK Honor, Oknum PNS Disdik Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga ada Oknum Pejabat Tinggi Terlibat

Terkait SK Honor, Oknum PNS Disdik Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga ada Oknum Pejabat Tinggi Terlibat

CYBER88 I PELALAWAN – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pelalawan Jarudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan modus mengelabui puluhan korban dengan dijanjikan SK honorer dilingkungan pemerintah daerah Pelalawan.

“Setelah gelar perkara hari ini dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik berpendapat sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka. Sesuai Pasal 11 UU 31/1999 dan Pasal 12e,” kata Kepala Jaksa Negeri Pelalawan Azrijal SH MH , kepada para wartawan  Rabu (14/08).

Disebutkan,  penyidik  telah memiliki alat bukti yang cukup untuk kemudian  menetapkan oknum sebagai tersangka.
Sebanyak 32 orang saksi yang telah diperiksa dan menyita 35 dokumen yang terkait dengan perkara.

“Adanya fakta pungli senilai 215 juta rupiah. Masing-masing perorangan ada yang dimintai uang 5 sampai 10 juta oleh sdr J selaku PNS Disdik,” kata Kajari Pelalawan.

Dalam penyidikan tersangka mengaku dekat dengan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan yang mampu menerbitkan SK honorer.

“Tersangka mengatakan bisa mengurus SK tersebut dengan membayar sejumlah uang. Kerena mengaku dekat dengan para petinggi,” jelasnya.

Sayangnya pihak Kejaksaan masih enggan menyebutkan siapa nama pejabat tinggi yang dimaksud tersangka itu, dan  pihak penyidik masih melakukan pengembangan.*

Komentar Via Facebook :