Ahli Waris Giok Tanggapi Pemberitaan Yang Beredar, 3 Akta Notaris Diduga Cacat Hukum

Ahli Waris Giok Tanggapi Pemberitaan Yang Beredar, 3 Akta Notaris Diduga Cacat Hukum

Ahli waris (Saudara kandung) Alm Giok bersama Kuasa hukum saat conference pers

CYBER88 | Cilegon, Banten – Warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. 

Dari definisi tersebut, ada tiga unsur yang dapat ditarik tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata yakni: Kesatu, Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat. Kedua, Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan dan Ketiga Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Golongan yang dimaksud, antara lain:

Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.

Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.

Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.

Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Soal warisan, banyak faktor yang memicu terjadinya sengketa waris. Keadaan yang memicu terjadinya sengketa waris ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan waris, sehingga ada pihak tertentu yang menguasai harta warisan yang bukan haknya atau bukan haknya secara penuh untuk kepentingan pribadi/dimiliki sendiri. 

Sifat serakah atau tamak dan tidak adanya kesadaran hukum dari dalam diri seseorang akan mendorong seseorang melakukan cara licik, berbuat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguasai harta yang bukan haknya.

Seperti yang terjadi pada warisan yang ditinggalkan oleh Kumalawati (Ong Giok Hwa) dimana seluruh peninggalannya dikuasai oleh orang yang secara hukum bukanlah ahli waris lantaran dia merupakan “ANAK ANGKAT”. 

Meski begitu, pihak ahli waris yang sah secara hukum mencoba melakukan musyawarah dengan si anak angkat tersebut untuk membagikannya secara adil. Namun, sayangnya, anak angkat tersebut tak rela membagikan harta peninggalan Kumalawati (Ong Giok Hwa) yang dikuasainya sejak tahun 2021 itu dan akhirnya pihak ahli waris menggugatnya di pengadilan.

Tak terima dikalahkan di pengadilan, anak angkat tersebut malah menuding adanya dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan pihak hakim Pengadilan Negeri Serang bekerjasama dengan pengacara dan notaris. Hal itu disampaikannya di media online.

Dalam artikel tersebut, dia juga menuding putusan hakim berdasarkan skenario dan pesanan hingga menurutnya, dia harus kehilangan haknya sebagai ahli waris. Bahkan, bersama pengacaranya sang anak angkat tersebut melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, KPK RI, hingga ke Polda Banten

Menanggapi pemberitaan yang beredar pada Jumat 23 Agustus 2024 yang menayangkan salah satunya terkait dengan adanya isue yang miring terhadap kemenangan Ahli Waris Giok di Pengadilan Negeri Serang. Keluarga besar ahli waris, Kumalawati ( Ong Giok Hwa) menggelar konferensi pers guna meluruskan apa yang menjadi pemberitaan tersebut. Sabtu 24/08/2024.

Dr. C Misbakhul Munir, SH. dan Samsul Bahri SH., sebagai kuasa hukum pihak keluarga ahli waris menyampaikan, bahwasanya semua adat ketimuran terhadap pembagian harta Giok sebelumnya telah dibicarakan oleh ahli waris, bahkan sebelum adanya peristiwa hukum melalui gugatan di Pangadilan Negeri Serang, Ahli waris yang merupakan saudara kandung Giok telah menawarkan kepada anak angkat untuk membagi warisan tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya, sehingga saudara kandung dari Giok tersebut menempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Adapun terhadap Akta Notaris yang dikeluarkan secara sepihak oleh ahli waris menampik bahwa adanya mafia kenotariatan, dikarenakan Akta Notaris yang dibuat tersebut melihat putusan pengadilan yang ada, akan cacat hukum dengan sendirinya  dikarenakan dalam amar putusan  pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa anak angkat Kumalawati alias Giok bukan merupakan ahli waris," papar Misbakhul Munir.

Ahli waris melalui kuasa hukum juga menyampaikan bahwa , "akan menunggu keputusan hukum tetap dan apabila ada putusan hukum tetap yang berbunyi sama maka klien kami tentunya akan mengajukan perubahan atas akta tersebut kepada notaris yang bersangkutan." Jelasnya

Mengenai adanya Banding dari Pihak Anak Angkat Giok, Ahli waris melalui Kuasa Hukum menyampaikan itu merupakan hal yang wajar yang ditempuh oleh pihak yang kalah akan tetapi pihaknya berharap Anak Angkat Giok tersebut dapat memberikan statement serta memberikan penyampaian kepada publik dengan baik, tidak menyinggung dan menyerang pihak klien kami (saudara kandung Giok) dan juga menginjak serta menyerang profesi dan institusi sebagaimana yang ditayangkan di salah satu media kemaren (23 Agustus 2024-red)

"Langkah hukum sudah ditempuh, yaitu masih ada Banding dan juga Kasasi, mengapa harus bersuara kepada publik dengan argumen yang tidak tepat, semua sudah diatur oleh undang undang dan semua dapat ditempuh sesuai aturan yang ada," imbuhnya.

Ditanya terhadap apa harapan Ahli Waris, melalui kuasa hukum berharap hukum adalah hukum, jika memang anak angkat keturunan tionghwa dari jenis kelamin perempuan tidak dapat mendapatkan warisan sebagaimana hukum.

"ya harus menerima, karena hukum itu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi," tegas Misbakhul Munir.

Sementara adik kandung Giok, Setiawan mengatakan bahwa, "seluruh saudara Kumalawati alias Giok ada 9 orang yang salah satunya telah meninggal dunia, Pihaknya berharap bahwa putusan pengadilan terhadap hak waris Giok tersebut menjadi dasar atas putusan berikutnya yang berdasar hukum, dikarenakan meskipun pihaknya (keluarga-red) siap untuk berbagi akan tetapi jika hukum berkata lain kami bisa berbuat apa," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :