Penjualan Seragam Sekolah di Bandung Barat Masih Marak, Wali Murid Tak Mampu Menjerit

Penjualan Seragam Sekolah di Bandung Barat Masih Marak, Wali Murid Tak Mampu Menjerit

CYBER88 | Bandung Barat - Sudah lama sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah kepada peserta didik, Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Larangan ini juga berlaku untuk komite sekolah, baik individu maupun kolektif.
 
Meski demikian, koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam sekola,dengan catatan, harga sama dengan di pasaran secara umum.  Pihak kepala sekolah, guru, dan wali kelas tidak boleh mewajibkan siswa atau orang tua untuk membeli di sana.

Namun yang terjadi di SMAN 2 Padalarang Bandung Barat, penjualan seragam ini diduga diarahkan oleh pihak sekolah ke Koperasi. Gilanya lagi, harga seragam tersaebut lumayan fantastis kalau dibandingkan dengan harga di pasaran umum..

Salah seorang wali murid yang dengan ekonomi pas-pasan merasa sangat berat dengan harus membeli seragam batik sebesar Rp. 200.000, jaket Almamater Rp. 275.000 dan Pakaian olahraga sebesar Rp. 250.000.- dengan total sebesar Rp. 725.000.

Untuk makan sehari-hari aja kami susah Pa, ditambah dengan ongkos  dan peralatan lainnya maka untuk pembelian seragam ini sangat berat bagi kami, keluhnya.

Tadinya dengan diterimanya anak kami di sekolah negeri, beban yang kami tanggung tidak terlalu berat tapi ternyata sama saja walaupun ini adalah kewajiban kami sebagai orang tua, Ujarnya.

Menyikapi hal ini, Cepy sekretaris DPC Perkara KBB-Cimahi, menjelaskan bahwa dalam aturan dana Bos, sekolah bisa menanggung biaya seragam olahraga bagi siswa kurang mampu hanya saja selama ini mereka tutup mata,

Kalau memang ada koperasi atau jual beli seharusnya ada keuntungan yang bisa disubsidi silang bagi siswa kurang mampu namun selama ini tidak menjadi perhatian bagi mereka, makanya keluar permendikbud no 50 tahun 2022, Katanya.

Intinya kembalikan ke awal bahwa pendidikan adalah pengabdian bukan bisnis, karena kalau sudah mau berbisnis jadilah pengusaha jangan jadi guru, cetusnya.

Semua ini selalu berulang karena kurangnya pengawasan di lapangan dan sangsi yang diterapkan oleh yang berkepentingan, pungkas Cepy. (Yus')

Komentar Via Facebook :