Akibat Pembangunan Mandalika Residence, Zona Resapan Air Rusak.
CYBER88 | CIMAHI - Akibat Pembangunan di zona hijau resapan air Perumahan Mandalika Residence menjadi sorotan DPRD Kota Cimahi.
Wahyu Widyatmoko Ketua DPRD Cimahi Fraksi PKS, menyebut perlu ada pengecekan terkait hal ini agar terverifikasi lebih lanjut terkait kebenaran hal tersebut.
"Saya sudah mencoba cek melalui aplikasi titik koordinat, dan menurut saya, kawasan itu (Mandalika) masuk dalam zona resapan air," ujar Wahyu, usai pertemuan mediasi antara warga dan pihak pengembang Mandalika di DPRD Kota Cimahi, Rabu (9/10/24).
Zona ini, lanjut Wahyu, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, yang artinya tidak boleh ada pembangunan di kawasan tersebut.
"Nanti akan disinkronisasi dengan OPD dan pengembang yang terkait agar dapat memastikan status zona ini. Kita akan cek segera bersama-sama lewat aplikasi resmi pemerintah, yaitu seperti GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), agar diketahui apakah kawasan itu merupakan zona resapan air atau zona pemukiman," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, setelah ia coba cek dalam aplikasi tersebut, kawasan Mandalika memang masuk dalam zona resapan air, yang seharusnya tidak boleh dibangun. Dia juga menambahkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
"Betul, ini bukan kali pertama. Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan," kata Wahyu.
Terkait relokasi warga terdampak, pihak pengembang telah diberikan tenggat waktu hingga 29 Oktober untuk berunding dan mencari solusi.
"Kita akan panggil kembali pihak pengembang pada tanggal 29 untuk menyimpulkan apakah ada alternatif solusi selain relokasi," ungkap Wahyu.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Bambang Purnomo, mengkritik kehadiran dinas terkait yang dianggap tidak memahami masalah sebenarnya, terutama mengenai perizinan pembangunan Mandalika pada 2018.
"Mereka (dinas) tadi tidak mengerti apa-apa, makanya saya bilang kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu," tegas Bambang.
Bambang juga menyebut, Komisi 3 DPRD Cimahi sudah memiliki data kuat terkait lahan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun.
"Dulu, kawan-kawan di Komisi 3 sudah panggil dinas terkait setelah kita menemukan bahwa lahan hijau itu sudah terbangun perumahan," ujarnya.
Pada 2018, Bambang bersama tim melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut.
"Bahkan ada aksi heroik dari Bu Ninis yang mematikan alat berat saat itu," kenang Bambang.
Namun, Bambang merasa kecolongan karena pembangunan di kawasan tersebut kembali muncul.
"Padahal waktu itu sudah kita hentikan, tapi sekarang muncul lagi. Ini jelas merupakan pelanggaran karena kawasan tersebut adalah zona hijau yang tidak boleh dibangun," katanya.
Bambang menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pembangunan di zona hijau sesuai Perda RTRW.
"Kalau zona hijau saja bisa dibangun, nanti wilayah utara juga bisa habis dibangun dan yang terjadi adalah longsor," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :