Penyidik Polda Dilaporkan ke Mabes Polri, Dugaan Kriminalisi Petani Dua Desa di Rengat
CYBER88 | INHU - Sejak sebulan terakhir, petani kelapa sawit di Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, takuti oleh penyidik dari Polda Riau yang diduga digunakan oleh Mafia Tanah bernisial DH pemilik perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa yang saat ini memasang plang merek di lahan perkebunan PT Alam Sari Lestari di Kecamatan Rengat yang dinyatakan pailit.
Akibat adanya dugaan kriminalisasi dengan cara memanggil para petani sawit di Sungai Raya dan Skip Hilir tanpa dasar yang jelas, akhirnya penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dilaporkan oleh kuasa hukum petani sawit dari Kecamatan Rengat ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi Petani.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, Alnasri Nasution SH kepada wartawan Senin (14/10/2024) menjelaskan, dugaan kriminalisasi yang sedang dilakukan Polda Riau kepada petani Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat, sudah dilaporkannya ke Mabes Polri.
"Jika berkatan dengan HGU PT Alam Sari Lestari tuduhan kepada petani, itu sangat jelas kriminalisasi. HGU PT Alam Sari Lestari ada di areal Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Tidak ada areal lahannya di Kecamatan Rengat," kata Alnasri.
Berdasarkan data perkebunan PT Alam Sari Lestari yang dikumpulkan petani, setiap desa yang wilayahnya dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT Alam Sari Lestari yang palit tersebut mendapatkan kebun plasma. Belakangan diketahui oknum bernisial DH muncul diareal kebun sawit PT Alam Sari Lestari dengan menggunakan nama PT Sinar Belilas Perkasa.
"Hanya masyarakat Talang Jerinjing dan masyarakat Payarumbai yang diberikan plasma. Karena Sungai Raya dan Skip di Kecamatan Rengat tidak dibangunkan kebun plasma, mereka menolak untuk melakukan kerja sama pembuatan kebun sawit tersebut," ujar Alnasri.
Perkebunan sawit PT Alam Sari Lestari yang palit dikabarkan sudah dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa, pertanyaan siapa yang melakukan pelaporan terhadap upaya perampasan kebun sawit petani di Sungai Raya dan Skip Hilir tersebut tanya Alnasri dengan nada kesal.
Alnasri juga menyampaikan, seluruh petani di Sungai Raya dan Skip Hilir belasan tahun lalu sudah mengajukan protes terhadap HGU dengan surat ukur Desa Talang Jerinjing yang memasukan areal lahan masyarakat dalam rencana HGU tersebut.
"Lihat saja surat ukur HGU itu, apakah ada melibatkan Desa Sungai Raya dan Skip Hilir. Jauh sebelum HGU itu ada, Desa Sungai Raya dan Skip Hilir sudah ada. Kenapa saat itu tidak mau membuatkan kebun plasma untuk Sungai Raya dan Skip Hilir, dengan tidak adanya kebun plasma itu, artinya tidak masuk HGU PT Alam Sari Lestari ke Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat," jelasnya.
Masyarakat yang ditakuti oleh APH penyidik dari Polda Riau jelas Alnasri, tidak satupun merasakan ketakutan. Bahkan petani sawit Sungai Raya dan Skip Hilir siap mati diatas lahan kebun sawit yang mereka kelola untuk menyambung hidup.
"Tanah milik PT Alam Sari Lestari di Kecamatan Rengat Barat seluas 5.800 haktare, silahkan saja di ambil dimana HGU tersebut berada. Tapi, jangan paksakan mengambil tanah yang tidak masuk dalam HGU, bahkan sampai ke Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat," jelas Alnasri dengan nada kesal.
Sebagai pencahat hukum masyarakat petani Sungai Raya dan Skip Hilir, Alnasri meminta kepada Pemda Inhu, agar turun langsung kelapangan dan mastikan tapal batas Kecamatan Rengat dan Rengat Barat. "Jangan petani yang dijadikan korban," harapnya.
Nasri menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki petani, lahan tersebut dulunya merupakan bagian dari kerja sama dengan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY). Namun, kerja sama tersebut tidak jelas sehingga lahan menjadi terlantar, dan bukan PT ASL yang menerima lahan tersebut.
Keabsahan klaim petani ini diperkuat oleh keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 471 Tahun 2004 tentang izin usaha perkebunan untuk PT BAY, serta surat keterangan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1988 oleh Kepala Desa Sungai Raya, Burhan. Dalam surat tersebut, lahan seluas 2.500 hektar dicatat sebagai milik masyarakat untuk keperluan pertanian dan perkebunan.
Bahkan, jika ditelusuri lebih lanjut, PT Alam Sari Lestari baru hadir di Inhu pada tahun 2007, sementara PT Bertuah Aneka Yasa telah ada sejak 2004. Hal ini, menurut Nasri, menegaskan bahwa klaim lahan oleh PT ASL tidak diakui oleh masyarakat.
Sebelumnya, puluhan petani sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu dan Kantor Bupati dan kantor DPRD Inhu pada 10 Oktober 2024 lalu. Mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan tapal batas wilayah Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, agar petani tidak diganggu lagi oleh oknum aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa penyidik Polda Riau sedang memproses laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan HGU PT ASL. Bahwa, lahan yang dikelola oleh masyarakat memang masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Legalitas lahan pelapor adalah HGU, sementara masyarakat belum memberikan dokumen legalitas lahan mereka kepada penyidik," kata Asep.
Menanggapi tuduhan kriminalisasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, dihubungi wartawan membantahnya. "Polri tetap bekerja secara profesional. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini," pungkas Anom.
Komentar Via Facebook :