Dirasa Memberatkan, Wali Siswa MAN 3 Majalengka Keluhkan Adanya DSPT
CYBER88 | Majalengka -- Kasus pungutan berkedok sumbangan kerap mewarnai dunia pendidikan kita baik di sekolah yang berada dibawah naungan Kemendikbud, maupun yang dibawah naungan Kemenag. Hal itu acapkali banyak dikeluhkan wali murid peserta didik terutama yang kurang mampu. Namun untuk mengungkap hal seperti itu banyak wali murid yang tidak berani dan harus mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan dalam Komite Sekolah. Ketika protes, Wali murid pun takut berakibat pada perkembangan sekolah anaknya.
Seperti diketahui, Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Kali ini, kabar tak sedap berhembus di Madrasah Aliyah Negeri, (MAN) 3 Majalengka yang Beralamat di Jalan Raya Lanud Sukani Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Sejumlah wali murid di Sekolah yang dinaungi oleh Kemenag itu mengeluh dengan adanya ketentuan berdasarkan kesepakatan Komite sekolah. Setiap tahunnya, setiap siswa diharuskan memberikan sumbangan yang jumlahnya tidak sedikit.
Kabar tak sedap ini mencuat saat salah satu wali murid di MAN 3 Majalengka itu mengungkapkan keluhannya pada Cyber88 pada Selasa 7 Januari 2025. Wali murid yang takmau disebut namanya itu mengaku tak tau peruntukan Dana Sumbangan Per Tahun (DSPT) yang diminta sekolah melalui Komite itu.
“Dengan adanya sumbangan yang sudah ditentukan dari pihak sekolah, kami selaku orang tua siswa khususnya untuk kelas X dan XI merasa sangat terbebani harus mengeluarkan uang Sebesar Rp 1.250.000 Per tahun nya. Karena, jumalah uang tersebut bagi kami sangatlah besar apalagi dalam situasi perekonomian seperti sekarang,” Keluh Wali Murid MAN 3 Majalengka itu
Oleh karenanya, dia berharap pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Komite supaya tidak membebani wali murid. Karena menurutnya, kalau sumbangan nilainya ditentukan itu adalah Pungutan.
Ia pun mempertanyakan dari sumbangan oer tahun Rp 1.250.000 untuk Kelas X dipergunakan untuk apa saja.
Bahkan, kata dia, dari siswa kelas XI Dana Sumbangan Per Tahun itu sampai kisaran Rp,2 jt sudah termasuk untuk biaya Studi Taur.
Sementara itu, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Hj Ela Nurlaela, M.Pd., Kepala Sekolah MAN 3 Majalengka menjelaskan bahwa DSPT untuk siswa kelas X merupakan hasil kesepakatan antara komite dengan orang tua siswa.
“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan dan kami hanya memfasilitas saja. Adapun hasilnya itu tergantung dari hasil kesepakatan komite dengan orang tua siswa, dan menurut kami dari hasil uang 1.250.000 tersebut namanya itu bukan Sumbangan atau Pungutan akan tetapi Uang untuk kegiatan siswa. Seperti kegiatan-kegiatan PHBI, PHBN dan kegiatan lainnya,” Jelas Hj Ela
“Kalau ada orang tua siswa bertanya seperti ini silahkan kesini, "Imbuhnya.
Ela pun menampik apa kata wali murid. Menurutnya, terkait uang Rp.2 jt Untuk siswa kelas XI, itu program madrasah.
“Kamipun belum memunculkan sedikitpun tentang Studi Taur, adapun besarnya biaya uang kegiatan siswa untuk kelas XI itu diangka kisaran Rp.1 juta.” Ujarnya dan dia pun lantas menyambungkan awak media dengan Komite
Dalam Washaap, Dedi, Komite Sekolah menyampaikan bahwa Dana Sumbangan Per Tahun Itu ada hasil kesepakatan dengan wali murid dan dia pun katanya juga ikut membayar sampai lunas.
“Ini tidak ada masalah. Pihak sekolah juga mengetahui dan ada persetujuannya," Ucap Dedi (Tatang)
Komentar Via Facebook :