Mukota Kadin ke-VI Cilegon Dituding Cacat Hukum dan Ilegal

Mukota Kadin ke-VI Cilegon Dituding Cacat Hukum dan Ilegal

CYBER88 | Cilegon — Calon ketua Kadin, Ahmad Suhandi, atau yang dikenal sebagai Andi Jempol, menyatakan bahwa Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI Kadin Cilegon memiliki kecacatan hukum dan ilegalitas. "Saya tidak mengundurkan diri karena Mukota ini cacat hukum dan ilegal," ujar Ahmad Suhandi kepada wartawan. Jumat 17 Januari 2025

Menurut Ahmad, kecacatan tersebut disebabkan oleh masalah mekanisme dan tata cara panitia sejak awal. "Gonta-gantinya panitia tanpa rapat pleno terlebih dahulu melanggar AD/ART," tambahnya. Selain itu, Mukota Kadin ke-VI belum mendapatkan izin keamanan dari pihak berwenang, seperti yang tercantum dalam surat Kadin Banten.

Ahmad juga menyebutkan bahwa kepolisian telah menyatakan akan membubarkan acara tersebut, namun tetap berjalan. "Ketika saya datang bersama rekan-rekan, pihak kepolisian menyatakan akan membubarkan acara, tapi tetap berjalan," ujarnya.

Dalam acara tersebut, beberapa tamu undangan, termasuk HIPMI Kota Cilegon, tidak diizinkan masuk. Hal ini menambah kekhawatiran tentang keabsahan dan kesahihan proses Mukota Kadin ke-VI.

Komentar Via Facebook :