Polresta Sleman Ungkap Kasus Pemerasan oleh Enam Pelaku Mengaku Wartawan
CYBER88 | SLEMAN – Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tujuh orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Kasus ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di rumah korban.
Para pelaku terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan, yaitu DT (37) dari Bekasi, Jawa Barat; DTK (23) dari Klaten, Jawa Tengah; FMS (27) dari Bekasi, Jawa Barat; SH (27) dari Bekasi, Jawa Barat; YDK (24) dari Bekasi, Jawa Barat; dan HB (55) dari Kota Gede, Yogyakarta. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh kartu pers, tujuh unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi B-2577-TID, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1084-KIG, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kronologi kejadian bermula ketika korban tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah. Korban didatangi oleh dua perempuan dan dua laki-laki yang mengaku sebagai wartawan.
“Mereka menunjukkan ID Card Pers/Wartawan dan mengatakan bahwa mereka telah melihat saya keluar dari hotel bersama laki-laki yang bukan suami saya,” ungkap korban. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300.000.000 untuk menutup berita tersebut. Setelah melakukan negosiasi, korban setuju untuk memberikan uang sebesar Rp 80.000.000 dan mentransfer uang muka sebesar Rp 15.000.000 melalui bank.
Keesokan harinya, pada Rabu, 12 Februari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman. Petugas penyidik Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Kami menemukan informasi tentang keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Kapolresta Sleman.
Kapolresta Sleman mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap para pelaku,” tegasnya. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :