Atasi Permasalahan Sampah Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Pusat Siap Bekerjasama.

Atasi Permasalahan Sampah Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Pusat Siap Bekerjasama.

CYBER88 | CIMAHI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa selama lebih dari dua bulan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah menggunakan metode open dumping di seluruh Indonesia. 

Pemerintah kini tengah memfinalisasi penerapan sanksi bagi pengelola sampah yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Sebagai Menteri, saya memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Praktik ini sudah jelas mengandung unsur tindak pidana dan harus segera dihentikan. Tidak ada pilihan selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landfill,” tegas Hanif pada konferensi pers di Pasar Atas Cimahi, Sabtu (22/02/25).

Hanif menambahkan, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi kepada 343 unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tidak memenuhi standar dalam waktu beberapa minggu atau bulan ke depan. 

Para bupati, wali kota, dan gubernur juga akan diberikan arahan untuk segera menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan permasalahan pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menjelaskan bahwa beberapa bagian dari TPA Sarimukti masih dapat digunakan asalkan memenuhi standar instalasi kualitas yang memadai.

Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terus didorong dan telah disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat agar mendapatkan perhatian lebih serius.

“Kami sudah membantu proses pembangunan, namun penting untuk menekankan keseriusan dalam pengelolaannya,” ujar Adhitia. 

Selain itu, ia juga menyoroti masalah limbah yang sebelumnya langsung dibuang ke sungai. “Kami sudah menangani hal tersebut, dan saat ini instalasi fasilitas pengelolaan limbah terjadwal sedang dipercepat,” tambahnya.

Beberapa tempat pembuangan sampah yang tidak layak lagi akan ditutup, seperti TPS Basirih di Banjarmasin, yang telah ditutup. Banjarmasin kini tengah berjuang mengatasi sampah yang tersebar di berbagai lokasi.

Adhitia menyatakan bahwa pengelolaan jangka panjang akan dilakukan melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. 

"Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pengelola, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dua tipe tempat pembuangan sampah yang akan ditutup, yaitu lokasi yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Burangkeng di Bekasi, dan lokasi yang masih bisa dikelola tetapi sistem pengelolaannya harus disesuaikan.

“Dalam satu tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah harus mengalami perubahan signifikan. Batas waktunya sudah jelas, kita tidak bisa menunda lagi,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :