Dugaan Pelanggaran Etika DPRD Kota Cilegon, Aliansi Pengusaha Gerem Menggelar Aksi
CYBER88 | Cilegon — Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon, menuntut transparansi dan akuntabilitas DPRD terkait dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota dewan., Rabu, 5 Maret 2025
Dugaan pelanggaran etika ini terkait dengan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik, serta tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak rakyat kecil.
Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah dugaan kriminalisasi terhadap Wawan Ruswandi, seorang warga yang memiliki sengketa perdata berupa utang Rp9 juta. Wawan diarahkan ke ranah pidana oleh oknum anggota dewan, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan," tegas seorang peserta aksi.
Aliansi Pengusaha Gerem telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon sebanyak dua kali, namun belum ada tanggapan resmi dari DPRD.
Mereka mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Pimpinan DPRD Kota Cilegon harus menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kode etik.
2. Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon wajib menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.
3. DPRD Kota Cilegon harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD, Aliansi Pengusaha Gerem akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM.
"Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!" tegas Dedi Kusnadi, salah satu peserta aksi.**


Komentar Via Facebook :