Hasil Kerjasama Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam Dengan PT RAPP Dipertanyakan

Hasil Kerjasama Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam Dengan PT RAPP Dipertanyakan

CYBER88 | Pekanbaru – Kesepakatan Bersama antara PT Riau Andalan Pulp And Paper dengan Kelompok Tani  Nur Gunung Sahilan Darusalam (Koptan Nur Gusdar) terkait lahan 130 hektar mengundang pertanyaan berbagai pihak. Kerjasama dalam pengembangan tanaman industry pola kemitraan ini, tertuang dalam surat nomor : 62/RAPPH-HO/LGL/I/2020, ditanda tangani Jonni Fiter Suplus dan Dodi Irawan selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam dan Nanang Ari Setyoko mewakili PT RAPP Blok Manager Tesso Barat, di Desa Subarak. 

Dalam proses pelaksanaan, pengurus Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam tidak transparan terkait  penyaluran dana kompensasi yang diterima dari PT RAPP mulai tahap I tahun 2021 hingga tahap IV tahun 2024. Pembayaran kompensasi selama 4 tahun Rp 500 juta. Pembayaran tinggal tahap Vuntuk tahun 2025 sebesar Rp 150 juta, sementara daftar anggota yang menerima diragukan ke-absahannya. Pejabat (Pj) Kepala Desa Subarak Musnaini M.Si dan Harry Marsen (36) tokoh masyarakat Desa Subarak saat dihubungi Cyber88 secara terpisah mengakui, tidak mengetahui proses pelaksanaan pembayaran dana kompensasi kesepakatan bersama antara PT RAPP dengan Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam Kecamatan Gunung Sahilan, Kab Kampar, Riau.

Musnaini M.Si Pj Kepala Desa Subarak yang merupakan Camat Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Riau mengaku, pihaknya tidak mengetahui proses pelaksanaan pola kerjasama antara PT RAPP dengan Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam. Kalau ada pembayaran setiap tahun, kita sendiri tidak mengetahui tata cara pengelolaan dananya, termasuk siapa saja yang menerima dana kompensasi tersebut. Terkait penerima apakah ada warga Desa Subarak, Musnaini mengaku tidak mengetahui, karena hal itu merupakan urusan ninik mamak.

Menyangkut lokasi lahan yang menjadi areal kesepakatan bersama  seluas 130 hektar, menurut Camat Gunung Sahilan itu, jika dilihat dari geografis daerahnya, posisi lahan itu berada di Desa Subarak. Akan tetapi menyangkut peta perbatasan setiap desa di Kecamatan Gunung Sahilan hingga saat ini belum keluar, maka kami tidak dapat mengatakan keberadaan lahan 130 hektar itu berdasarkan peta, hanya berdasarkan geografis daerahnya saja, kata Pejabat Kepala Desa Subarak pengganti almarhum Muhammad Razali SR.

Pendapat lebih tandas lagi disampaikan Harry Marsen (36) tokoh masyarakat Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan. Dikatakan, sejak awal pola kemitraan pelaksanaan kesepakatan bersama antara Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam dengan PT RAPP Blok Manager Tesso Barat, tidak ada tercantum anggotanya dari warga Desa Subarak walaupun lahan 130 hektar itu seluruhnya berada di desa Subarak. Posisi lahannya berbatas dengan kawasan transmigrasi dan posisinya sangat jauh dengan wilayah Desa Sahilan Darussalam.

Lebih lanjut putra Muhammad Razali SR mantan Kepala Desa Subarak yang meninggal tahun 2022 itu mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa di awal pelaksanaan kerjasama Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam dengan PT RAPP, pengurusnya pernah datang menemui Bapak Muhammad Razali SR meminta, agar sebagian warga Desa Subarak dimasukkan sebagai anggota kelompoknya, seraya menyampaikan sebagian lahan 130 hektar yang dikerjasamakan dengan PT RAPP berada di Desa Subarak. Namun Kepala Desa Subarak dengan tegas menolak mengikut-sertakan warganya masuk anggota kelompok dan menyatakan bahwa lahan 130 hektar itu seluruhnya berada di Desa Subarak.

Namanya saja Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam serta anggotanya warga Desa Sahilan Darusalam, sehingga tidak mungkin warga Desa Subarak masuk menjadi anggota di kelompok Desa Sahilan Darusalam. Apakah ada warga Desa Subarak didaftarkan dalam keanggotaannya, saya katakan itu tidak ada, dan menyangkut nama-nama yang tercantum dan didaftarkan sebagai anggota di kelompok tani Nur Gunung Sahilan Darusalam, diduga erat hanya nama-nama fiktif. Operasional Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam di Desa Subarak, sepanjang pengetahuan kami yang memberi ijin adalah Kepala Desa Sahilan Darusalam. “Tidak ada ijin dari Kepala Desa Subarak walaupun posisi lahannya berada di Desa Subarak,” ujar Harry Marsen.

Sedangkan Hendri Dunan mantan Kepala Desa Subarak saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak direspon. Akan halnya Jonni Fiter Suplus Ketua Kelompok Tani Nur Gunung Sahilan Darusalam beberapa kali di hubungi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Demokrat itu, juga tidak merespon. 

Komentar Via Facebook :