Bekuk Dua Orang Pengedar Narkoba: Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Ribu Obat Berbahaya

CYBER88 | Sukabumi -- Dalam sebuah operasi yang tegas dan terencana, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba, RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun), pada Senin, 3 Maret 2025. Kedua pria ini diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas serta sediaan farmasi tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. RSY ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Sementara itu, OO diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita puluhan ribu butir obat terlarang yang, jika tidak segera dihentikan, dapat memicu krisis kesehatan di kalangan generasi muda. Kapolres Sukabumi Kota mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.
“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memberantas pengedar narkoba. Ini adalah tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Ke depannya, diharapkan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat semakin erat dalam memberantas kejahatan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi daerah ini. (*)
Komentar Via Facebook :