Dinilai Abaikan Surat Edaran Gubernur, MA Rajamandala Keukeuh Laksanakan Perpisahan di Pangandaran

CYBER88 | Bandung Barat - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) terkait perpisahan dan studi tour yang ditindaklanjuti dengan surat No. B-728/Kw.10/PP/03/2025 tanggal 26 maret 2025 dari Kawil Kemenag provinsi Jawa Barat.
Diantara kebijakan isi surat edaran tersebut adalah, Kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki lingkungan Madrasah masing-masing dengan tidak memungut biaya yang ada kaitannya dengan kegiatan perpisahan/wisuda.
Salah seorang wali siswa yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media bahwa dia merasa berat dengan kegiatan perpisahan di sekolah anaknya dengan nominal Rp. 1.600.000.
Dengan posisi ekomomi kami yang pas pasan ini sangat berat Pa, apalagi kemarin sebelum ujian ada himbauan dari sekolah bahwa siswa yang belum melunasi maka tidak akan diberikan kartu ujian, keluhnya.
Ahmad, Kasubag TU MA Rajamandala Bandung Barat sebagai penangggung jawab kegiatan ini menyampaikan kepada Cyber.co.id bahwa perencanaan kegiatan perpisahan kelas XII ini sudah dari tahun kemarin.
Atas permintaan peserta didik maka dari tahun kemarin kita sudah merencanakan hal ini dan untuk meringankan beban orang tua maka siswa-siswi dihimbau untuk menabung selama satu tahun, jelasnya.
Awalnya dia mengatakan bahwa biaya ke Pangandaran di sekolah ini terhitung paling murah dibandingkan sekolah lain, hanya sebesar Rp. 600ribu.
Namun ketika dikonfirmasi sesuai pengaduan dari beberapa wali siswa yang menyampaikan bahwa biaya perpisahan dan wisuda totalnya Rp. 1.600.000.- , Ahmad pun membenarkan bahwa biaya itu berikut untuk ke Pangandaran, wisuda, baju, hadiah kenang-kenangan dll.
Perlu diketahui pula bahwa kami sudah koordinasikan kegiatan ini dengan pihak Kemenag KBB melalui kasie madrasah juga pihak Polsek Cipatat dan Kasie Madrasah menyetujui kegiatan ini asalkan dilaksanakan di wilayah Jawa Barat dan ijin dari kepolisian sudah beres.
Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag KBB, Deden Sarip Hidayatulloh agar masalah ini terang benderang.
Melalui telepon whatsapp Deden menyampaikan bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak MA Rajamandala terkait hal tersebut.
Bahkan kami sudah menghimbau agar setiap satuan Pendidikan yang ada dibawah Kementerian agama untuk mematuhi surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Kanwil Kemenag provinsi Jawa Barat, terang Deden, selasa(22/04).
Ini perlu diklarifikasi apalagi tingkat Madrasah Aliyah (MA) kewenangannya ada di Kanwil dan pihak Kanwil sudah mengeluarkan surat edaran agar semua satuan Pendidikan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, pungkasnya.(yus')
Komentar Via Facebook :