Diduga Palsukan Tandatangan, Suami dan Notaris Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Palsukan Tandatangan, Suami dan Notaris Dilaporkan ke Polda Riau

CYBER88 | Pekanbaru, Riau - Berita acara rapat PT Shali Riau Lestari tertuang dalam akta nomor 8 dibuat dihadapan notaris Elfit Simanjuntak SH tertanggal 21 Juni 2022, menurut Marta Uli Emmelia tidak sah atau illegal.

Para penghadap yang disebut hadir dalam akta antara lain: Marta Uli Emmelia, Sahala Sitompul dan Roderick Manna Yunita, tidak benar adanya. Saya tidak pernah hadir dalam rapat yang disebut-sebut digelar di kantor notaris Elfit Simanjuntak SH dan tidak pernah menandatangani akta perobahan PT Shali Riau Lestari nomor 8 tanggal 21 Juni 2022. Hal itu dikatakan Marta Uli Emmelia kepada media ini, Jumat, 16 Mei 2025 di Pekanbaru.

Sebagaimana dalam akta nomor 8 tanggal 21 Juni 2022 disebutkan bahwa Marta Uli Emmelia menyetujui hibah saham atas nama miliknya Marta Uli Emmelia sebanyak 450 lembar saham atau sejumlah Rp 450 juta, di alihkan kepada atas nama Roderick Manna Yunita.

Sehingga susunan pemegang saham perseroan menjadi Nyonya Marta Uli Emmelia sebanyak 500 lembar atau Rp 500 juta, Sahala Sitompul 50 lembar atau Rp 50 juta dan Roderick Manna Yunita 450 lembar atau Rp 450 juta. Setelah perobahan, susunan perseroan menjadi Marta Uli Emmelia (Direktur Utama), Roderick Manna Yunita (Direktur) dan Sahala Sitompul (Komisaris).  

Namun Marta Uli Emmelia membantah seluruh isi dalam akta nomor 8 tertanggal 21 Juni 2022 yang menyebutkan namanya hadir dan bertindak sebagai ketua rapat hibah saham dan perobahan anggaran dasar pada pasal 3 perseroan.

“Itu tidak benar, saya tidak pernah menghadap / hadir di kantor notaris Elfit Simanjuntak, tidak pernah menandatangani akta perobahan, dan menganggap akta perobahan PT Shali Riau Lestari nomor 8 tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat di kantor notaris Elfit Simanjuntak SH tidak sah atau illegal,” ujar Marta Uli Emmelia yang membuat penjelasannya dalam bentuk surat pernyataan dan di tanda tangani diatas kertas bermetarai sepuluh ribu, di Pekanbaru, 15 Mei 2025.

Sebagai bukti bahwa tidak pernah hadir dalam rapat perobahan saham di kantor notaris Elfit Simanjuntak,  permasalahan ini sudah saya laporkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) notaris di kantor Kemenkumham Provinsi Riau. Kalau saya tidak salah ujar Marta Uli Emmelia, notaris Elfit Simanjuntak SH sudah dimintai keterangan oleh MPW, mengapa sampai berani menerbitkan Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan saya hadir bahkan memimpin rapat perobahan saham.

Saya berharap kata Marta, notaris tersebut dapat ditindak sesuai kesalahannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pada perusahaan lain di kemudian hari. 

Terkait tanda tangan palsu diatas berita acara rapat perobahan saham sehingga terbit akta nomor 8 tertanggal 21 Juni 2022 yang diduga dilakukan suami saya bernama Sahala Sitompul, telah kita laporkan ke Dirkrimum Polda Riau dengan bukti laporan Uni IV LP/ B/89/II/2025/SPKT tanggal 13 Februari 2025.

“Saya berharap, perbuatan sengaja memalsukan tanda tangan yang diduga dilakukan suami saya bernama Sahala Sitompul didapan notaris Elfit Simanjuntak SH sehingga saham perseroan atas nama saya beralih 450 lembar atau Rp 450 juta, agar dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marta dengan mimik serius.

Ditempat terpisah, Sahala Sitompul saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap menyatakan bahwa, perusahaan tersebut merupakan harta gono-gini yang dibangun menggunakan dana keluarga. Apa salahnya memasukkan nama anak kami Manna  dalam perusahaan supaya perusahaan dapat terus berjalan.

Sebab kata Sahala yang mengaku juga sebagai jurnalis itu mengatakan, bahwa ibunya dalam keadaan sakit, supaya fokus untuk pengobatan penyakitnya. Agar Ibu Marta jauh dari penyakit stress dan tidak bertambah parah, seraya bisa kami bawa berobat keluar  negeri tanpa mengganggu operasional perusahaan, kata Sahala Sitompul. 

Sementara Elfit Simanjuntak SH notaris yang berkantor di Jl Wakaf Nomor 47 Senapelan – Pekanbaru saat di konfirmasi media ini melalui whatsaap terkait isi akta nomor 8 tertanggal 21 Juni 2022 yang didalamnya tertera Marta Uli Emmelia hadir , menanda tangani daftar hadir bahkan bertindak sebagai ketua rapat perobahan saham namun dibantah Marta Uli Emmelia, sayangnya notaries Elfit Simanjuntak tidak meberokan tanggapan dan jawaban. (tim)

Komentar Via Facebook :