Nur Ahdi Asmara Apresiasi ULD Pendidikan Kota Cilegon, Namun Soroti Ketiadaan Perda Perlindungan Disabilitas

Nur Ahdi Asmara Apresiasi ULD Pendidikan Kota Cilegon, Namun Soroti Ketiadaan Perda Perlindungan Disabilitas

Saat kegiatan peresmian Rumah Setara Kota Cilegon 6/6/2025

CYBER88 | Cilegon – Penggiat inklusi dan Ketua Umum Kuminitas Area Disabilitas (KOREDA) Banten Nur Ahdi Asmara, memberikan apresiasi tinggi atas peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang pendidikan di Kota Cilegon. ULD ini, yang diluncurkan pada Desember 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, dinilai sebagai langkah progresif dalam mendekatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat disabilitas.

Namun demikian, Nur Ahdi menyayangkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cilegon. Ia menilai bahwa ketidakhadiran regulasi daerah tersebut dapat mengakibatkan kebijakan ULD ini berjalan tanpa landasan hukum yang kuat, serta berpotensi salah arah dalam implementasinya.

“Saya mengapresiasi niat baik pemerintah kota yang menghadirkan ULD sebagai layanan penting bagi anak-anak disabilitas. Tapi ini menjadi ironis ketika fondasi hukumnya, yaitu Perda perlindungan disabilitas, belum ada. Ini rawan disalahpahami sebagai program simbolik, hanya untuk menggugurkan kewajiban tanpa manfaat nyata bagi masyarakat disabilitas,” ujar Nur Ahdi.

Menurutnya, penguatan aspek regulasi adalah hal mendasar yang semestinya terlebih dahulu dibangun sebelum melahirkan unit layanan teknis seperti ULD. Ia menyebut bahwa keberadaan Perda tidak hanya akan memperkuat legitimasi program, tetapi juga menjadi payung hukum dalam penganggaran, pengawasan, dan pelibatan masyarakat disabilitas dalam perencanaan hingga evaluasi program.

“Tanpa Perda, siapa yang menjamin ULD ini tidak hanya menjadi proyek tahunan tanpa kesinambungan? Siapa yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas lain—di luar sektor pendidikan—juga diakomodasi?” tambahnya.

Sebagai advokat hak disabilitas, Nur Ahdi mendorong DPRD Kota Cilegon untuk segera menindaklanjuti rancangan Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yang sempat diusulkan sejak tahun 2022. Ia berharap pemerintah kota tidak berhenti hanya di tataran pelayanan simbolis, tetapi benar-benar menunjukkan keberpihakan melalui regulasi dan kebijakan yang konkret.

“ULD tanpa Perda itu seperti rumah tanpa fondasi. Gagah di awal, tapi bisa runtuh sewaktu-waktu. Kita butuh keseriusan, bukan pencitraan,” tegas Nur Ahdi Asmara menutup pernyataannya.

Komentar Via Facebook :