Letjen TNI Richard TH Tampubolon : “Hutan Konservasi TNTN Rusak Parah”
CYBER88 | Pelalawan, Riau - Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan kawasan hutan Paru-paru dunia, sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan kelapa sawit yang harus dijaga dan dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas didalam kawasan itu dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Kasum TNI selaku Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Selasa, 10 Juni 2025 di Toro Jaya, Kecamatan Ukui Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dikatakan, Satgas PKH menurunkan pengamanan sebanyak 600 orang personil prajurit TNI berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Ini dilakukan untuk menjaga hutan Konservasi TNTN sebagai hutan konservasi milik negara. Ini juga demi menjaga kelestarian kawasan TNTN yang awalnya memiliki luas 81.739 hektar, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektar, yang terdiri dari kawasan hutan primer 6.720,25 ha, hutan sekunder 5.499,59 ha, dan semak belukar menyisakan 7.074,59 ha.
Menurut pemaparan Satgas PKH yang sehari-hari menjabat Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, tingkat kerusakan Kawasan Hutan Konservasi TNTN sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.
Dihimbau kepada masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas didalam kawasan hutan konservasi TNTN, untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah.
Adapun waktu Relokasi Mandiri diberikan waktu selama tiga (3) bulan, sementara untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan.
Untuk pemilik kebun sawit, pemerintah sangat memahami dimana sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawitnya. Maka pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu waktu relokasi mandiri.
Adapun kebijakan berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan, boleh dipanen selama tiga bulan kedepan. Kemudian untuk sawit yang berumur dibawah 5 Tahun terakhir, dianggap perambahan baru dan melanggar hukum.
Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka , memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.
Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah dan lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak, ujar Richard Tampubolon.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan dua unit alat berat yang tengah digunakan untuk membuka lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah serta menindak kegiatan perambahan hutan yang semakin marak di wilayah konservasi.
Perwakilan Tim Satgas PKH Toeny Wijaya menyampaikan, kedua alat berat diduga digunakan melakukan aktivitas perambahan hutan dengan tujuan mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor yang terlibat dalam kegiatan illegal tersebut
Dua alat berat antara lain merek Hitachi PC 200 diamankan saat sedang melakukan aktivitas land clearing, kabarnya milik Nelson Pakpahan dan Cirus Sinaga.
Keduanya beroperasi di kawasan hutan TNTN di Kampung Pandawa, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Penangkapan bermula saat patroli rutin yang dilakukan Tim Satgas Garuda PKH di kawasan TNTN.
Saat petugas mendekati lokasi kedua alat berat yang tengah beroperasi, para operator langsung melarikan diri ke dalam hutan, tapi tim berhasil mengamankan seorang mandor dan seorang pekerja petanam sawit, ujar Toeny
Turunnya Tim Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan hutan konservasi TNTN mendapat sambutan baik dari Amry Setiawan - Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Sorek di Langggam.
Menurutnya, semoga dengan kehadiran Satgas TNTN di lokasi serta dukungan dari berbagai pihak, bisa mengembalikan fungsi hutan TNTN yang saat ini sudah porak-poranda.
Sementara Harla petugas Balai TNTN saat ditanya maraknya pembukaan perkebunan sawit di kawasan hutan konservasi TNTN apakah pihaknya merasa kecolongan atau merupakan keteledoran petugas, tidak menjawab.
Sementara kehadiran Satgas PKH di hutan konservasi kawasan TNTN sejak minggu lalu sudah membuat warga di sekitar TNTN maupun daerah penyangga resah.
Sebagai contoh, adanya foto plang Satgas yang terlihat di foto time stamp camera tercantum atas nama Marolop Sinaga di RT 40 inbdeks 56, beredar dari satu group ke group lainnya.
Kabarnya foto itu merupakan plang yang dipasang Satgas di daerah Pelabi Jaya. Namun saat keberadaan fotyo plang Satgas itu ditanya kepada Sutrisno biasa dipanggil Uis Ketua LPHD Gondai mengatakan, pihaknya tidak mengenal Marolop Sinaga yang tercantum dalam foto dan tidak mengetahui dimana posisi foto plang dalam gambar itu.


Komentar Via Facebook :