Dukung Penertiban Satgas PKH, Warga Desa Air Hitam Musnahkan Pokok Sawit di Bawah Umur 5 Tahun di TNTN

CYBER88 | Pelalawan — Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau bersama para pemilik kebun dan didampingi Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemusnahan pokok sawit berusia di bawah 5 tahun yang berada di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/06).
Pemusnahan pohon sawit dilakukan di lahan seluas kurang lebih 10 hektare yang terletak dalam kawasan TNTN dan area Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Desa Air Hitam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembabatan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wadantim Intel Satgas PKH Letda Arh Ari Gunadi, Danpos 3 Pasukan SSK Satgas PKH Letda Inf Sutrisno, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Air Hitam, personel Gakkum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai TNTN.
Dari jajaran perangkat desa, hadir langsung Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus, Kaur Umum dan Perencanaan Fadhly U. Panjaitan, Ketua BPD Gunarto Sukma Wijaya, serta perangkat desa lainnya seperti Taufik, Rahmad Hidayat, dan Butar Butar. Turut hadir pula 25 orang Masyarakat Peduli Api (MPA) dan 6 personel Linmas Desa Air Hitam.
"Sebagai Kepala Desa Air Hitam, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung program Satgas PKH. Jangan merusak portal yang telah dipasang oleh Satgas PKH. Saya juga menyarankan agar portal yang sudah dibuat segera dipasang di wilayah kawasan TNTN Desa Air Hitam," tegas Tansi Sitorus.
Dalam sambutannya di hadapan para pemilik kebun dan masyarakat, Kades Tansi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dan Satgas PKH dalam memulihkan kawasan hutan, khususnya di wilayah TNTN yang masuk Desa Air Hitam.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah menyiapkan bibit tanaman penghijauan untuk mengganti sawit-sawit muda yang dimusnahkan, serta berkomitmen mendukung penuh program pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi hutan.
"Lahan di Dusun Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang masih ditanami sawit di bawah umur 5 tahun akan kita babat dan ganti dengan tanaman keras lainnya," pungkas Tansi.
Komentar Via Facebook :