Tersangka Pencurian Tower Bebas dari Sel, Sempat Kabur dan Ditembak Polisi
Tersangka Okta
CYBER88 | KAMPAR – Okta Efandri (39), salah satu tersangka pencurian baterai tower milik provider telekomunikasi, yang sebelumnya sempat kabur dari sel tahanan Polres Kampar bersama 10 tahanan lainnya, kini diketahui telah bebas.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Okta tengah menikmati waktu malam bersama rekannya. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa dirinya sudah tidak lagi berada dalam tahanan.
Kabar ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Okta merupakan tersangka kasus pencurian sekaligus pelaku pelarian dari tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan bahwa Okta Efandri saat ini memang tidak lagi ditahan. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan Okta bukan karena kasusnya dihentikan, melainkan adanya penangguhan penahanan.
"Betul, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Kasus tetap lanjut," ujar Gian saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6).
Menurut Gian, penangguhan penahanan diberikan karena pihak pelapor belum memenuhi permintaan penyidik untuk melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan guna proses hukum. Selain itu, komunikasi dengan pelapor juga mengalami kendala.
"Kendalanya ada di pihak pelapor. Permintaan dokumen belum dipenuhi, dan saat dihubungi pun sulit," jelasnya.
Gian menambahkan, akibat keterlambatan tersebut, masa penahanan Okta telah habis sesuai aturan, dan pihak kepolisian tidak dapat memperpanjangnya tanpa adanya dukungan bukti yang memadai. Langkah ini juga telah dikonsultasikan dengan kejaksaan.
"Sehingga masa penahanan habis dan sudah kami koordinasikan dengan jaksa," tambahnya.
Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan. Gian juga mengimbau agar pihak pelapor bersikap lebih kooperatif untuk memperlancar penyidikan.
Okta merupakan satu dari 11 tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Kampar pada Selasa malam (13/5). Para tahanan tersebut terlibat dalam berbagai kasus pidana di wilayah Kampar.
Penangkapan terhadap para tahanan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, yang memiliki latar belakang di Densus 88 Anti Teror. Polisi berhasil membekuk sembilan dari 11 pelarian, termasuk Okta, yang bahkan ditembak di bagian kaki saat penangkapan. Dua tahanan lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.
Okta sebelumnya ditangkap bersama lima pelaku lainnya karena terlibat dalam pencurian baterai tower BTS. Penangkapan berawal dari laporan sembilan kasus pencurian di berbagai titik di Kampar dan Pekanbaru.
Keenam tersangka adalah AS (35), NL (29), OT/Okta (39), MH (23), OE (34), dan HK (37). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di 10 lokasi berbeda.
Barang bukti berupa tang, obeng, serta tujuh baterai litium dan dua unit isi baterai berhasil diamankan dari para pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perwakilan perusahaan, Arif, yang melaporkan pencurian di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, pada 15 April 2025. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar menangkap AS di Kabupaten Siak pada 28 April, yang kemudian mengungkap identitas para pelaku lain.
Empat tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, sedangkan tersangka terakhir, HK, diringkus di rumahnya di Kubang Raya, Kampar.
Kini, meskipun Okta telah bebas secara administratif karena penangguhan, proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya dipastikan tetap berlanjut..(red).
Komentar Via Facebook :