Warga Batu Gajah Demo di Polres Kampar, Tuntut Pembebasan Dian Cs — Gita Melanika: Penangguhan Bukan Berarti Bebas
CYBER88 | Bangkinang, Kampar — Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis (7/8/2025), menuntut pembebasan empat orang warganya yang saat ini ditahan, termasuk Kepala Dusun setempat, Dian.
Aksi damai ini dipimpin oleh kuasa hukum warga, Sahat Siregar, SH, MH. Warga—termasuk para ibu yang membawa anak-anak mereka—berkumpul sejak pukul 10.00 WIB dan secara bergiliran menyampaikan orasi.
Sahat Siregar dalam orasinya menyatakan bahwa penahanan terhadap Dian dan tiga orang lainnya tidak didasari penyelidikan yang cermat. Menurutnya, Dian hanya berusaha melerai perkelahian yang terjadi pada malam Selasa, 20 Mei 2025, antara warga dan anggota Yayasan Mandala Foundation.
“Kalau tidak ditengahi Pak Dian, mungkin kejadian malam itu bisa lebih buruk,” ujar Sahat.
Ia juga menuding Polres Kampar melakukan penahanan tanpa prosedur yang tepat terhadap Dian (Kadus), Wira (Ketua RT), dan dua warga lainnya. Warga pun menegaskan tidak akan pulang sebelum ada kejelasan atas tuntutan mereka.
Polisi Janji Tampung Aspirasi, Warga Minta Gelar Perkara Ulang
AKP DJ Tambunan, Kasat Samapta Polres Kampar, yang menerima massa aksi menyatakan bahwa seluruh aspirasi warga akan disampaikan kepada Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang, yang saat itu sedang dinas di Polda Riau.
Tak puas dengan jawaban tersebut, warga mengutus 10 orang perwakilan untuk berdialog langsung mencari solusi. Setelah sekitar 45 menit, perwakilan warga keluar dengan kesimpulan bahwa penangguhan penahanan terhadap Dian Cs menunggu hasil gelar perkara ulang yang akan dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar di Bangkinang.
Kabar tersebut disambut sorak sorai warga yang menyatakan kesediaan untuk menunggu kedatangan Kapolres.
Warga Akui Beli Lahan, Tapi Hanya Bayar “Upah Steking”
Di tengah aksi, Rohana br Marpaung, ibu dari Sudiro—salah satu warga yang juga ditahan—mengaku memiliki lahan seluas seperempat hektar yang dibelinya dari Dian. Namun, pembelian tersebut disebut bukan jual beli, melainkan pembayaran “upah steking” sebesar Rp2,25 juta.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang ibu lainnya yang menolak disebutkan namanya. Ia mengaku membeli lahan dari Dian dengan biaya sekitar Rp2 juta, dan menyatakan posisi lahannya berada di kawasan PT PSPI.
Yayasan Mandala Bantah Jual Lahan
Menanggapi tudingan bahwa Yayasan Mandala Foundation menjual lahan di kawasan PT PSPI, Tommy Freddy M, S.Kom, SH, MH, membantah keras.
“Itu tidak benar. Yayasan Mandala tidak pernah menjual lahan. Kami hanya melakukan kegiatan sosial berupa penghijauan di kawasan konservasi yang kritis milik PT PSPI,” tegasnya.
Ia menantang warga untuk membuktikan jika memang ada transaksi jual beli tanah oleh pihak yayasan. “Kalau ada bukti, tunjukkan surat jual belinya, jangan menebar fitnah,” ucap Tommy.
Penasehat Hukum Yayasan Mandala: Proses Hukum Tetap Berjalan
Penasehat hukum Yayasan Mandala Foundation, Gita Melanika, SH, MH, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap yayasan sebagai penjual lahan dan bersekongkol dengan PT PSPI adalah tuduhan tak berdasar.
Terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap Dian Cs, Gita menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Kampar. Namun ia menekankan bahwa penangguhan bukan berarti kebebasan.
“Kalau ditangguhkan, silakan saja, itu kewenangan penyidik. Tapi ingat, proses hukum tetap berjalan,” ujar Gita tegas.


Komentar Via Facebook :