Kandang Sapi dan Pabrik Tahu Ilegal di Lahan Sengketa, Buang Limbah Sembarangan dan Langgar Aturan Kesehatan

Kandang Sapi dan Pabrik Tahu Ilegal di Lahan Sengketa, Buang Limbah Sembarangan dan Langgar Aturan Kesehatan

Peternakan sapi di lapak Sukmajaya .

CYBER88 | CILEGON – Investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Selasa (12/8/2025) mengungkap dua aktivitas ilegal di wilayah Sukmajaya: kandang sapi dan pabrik tahu yang berdiri di atas lahan bukan miliknya. Temuan di lapangan membeberkan pelanggaran serius yang merusak lingkungan, mengabaikan sanitasi, dan berpotensi membahayakan kesehatan warga.

Di lokasi, petugas mendapati sekitar belasan ekor sapi tanpa pemilik atau penggarap. Kandang kotor, limbah dibiarkan berserakan, air buangan (grey water) dibuang langsung ke lingkungan, dan sapi dilepasliarkan hingga mengganggu pemukiman.

Lebih parah lagi, di lokasi yang sama berdiri pabrik tahu yang saat pemeriksaan tidak beroperasi dan tanpa bahan baku. Pada pintu pabrik tertera Nomor Induk Berusaha (NIB) 01704228058703 atas nama Suud, diterbitkan 7 April 2022. Limbah produksi tahu dan air buangan langsung dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan, sementara bahan bakarnya adalah kayu bakar. Petugas juga menemukan sisa minyak goreng di wajan penggorengan.

Menurut Mahsus, Humas Abah Jen yang mendapat kuasa dari pemilik lahan, baik kandang sapi maupun pabrik tahu itu berada di lahan milik pihak lain dan telah ditinggalkan sejak 2005. Pemilik pabrik tahu diketahui bernama Suud, sementara pemilik kandang sapi adalah Taslim. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal ini harus segera dihentikan, lokasi dibersihkan, dan dilakukan penutupan permanen karena telah memicu aduan pencemaran dari warga.

DLH menyoroti bahwa pemilik peternakan wajib memiliki kerja sama resmi dengan dokter hewan dan pengawasan rutin dari mantri hewan — syarat yang sama sekali tidak terpenuhi di lokasi ini. Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang membahayakan kesehatan ternak, produk pangan, dan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah didesak segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan dan proses hukum, agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di Cilegon.

 

 


 

Komentar Via Facebook :