Karyawan PNM Diduga Melakukan Persekongkolan Jahat Gelapkan Uang Nasabah Sebanyak Puluhan Juta
CYBER88 | Bandung -- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah pada 1 Juni 1999 melalui Peraturan Pemerintah RI No.38/1999 tanggal 29 Mei 1999. Pada 2021 PNM berubah status menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai Holding BUMN Ultra Mikro.
Dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga pra-sejahtera dan mengurangi pengangguran melalui program pembiayaan dan pendampingan.
Program pemerintah yang sangat bagus ini ternyata banyak disalah gunakan oleh segelintir oknum PNM, salah satu contohnya akhir tahun 2017 Ny Yati yang berjualan warung nasi, mengajukan pinjaman kepada PNM Unit Cicaheum sebesar Rp. 250juta dengan agunan sertifikat miliknya.
Pinjaman pun cair dengan cicilan sebesar Rp. 8juta/bulan dan pada tahun-tahun pertama berjalan lancar tanpa kendala apapun.
Namun pada era covid mulai ada kendala dan Ny Yati di sarankan oleh karyawan berinisial HS untuk mengajukan restrukturisasi agar lebih ringan bebannya.
Perjanjian pun disepakati, namun HS tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hak dan kewajiban Ny Yati, hanya disuruh tanda tangan dokumen saja.
Kemudian berjalanlah cicilan sesuai kesepakatan yang diterima olah HS sampai tahun 2021 dan tahun 2023 oficer remedial diganti oleh MK dan selama ditangani oleh HS maupun MK ternyata pembayaran angsuran Ny Yati tidak pernah diberikan kwitansi resmi dari kantor PNM.
Diduga kuat masalah ini sudah direncanakan dan disiasati dari awal restrukturisasi dengan melakukan persekongkolan jahat terhadap nasabah.
Ny Yati menyampaikan kepada cyber.co.id bahwa dia merasa kecewa kepada pihak PNM karena selama ini merasa ditipu dan dicemarkan nama baiknya sehingga BI Cheking nya dalam posisi KOL 5, rabu(20/08).
Kerugian materi akibat penggelapan para kolektor PNM ini juga cukup besar, sekitar Rp. 40juta lebih, sudah hampir setahun saya dan keluarga berjuang mendapatkan hak kami tapi selalu di ping-pong oleh para karyawan PNM tersebut dan masalah ini tak kunjung selesai, terangnya.
Saya harap pihak PNM dan Bank BRI bertanggung jawab atas perbuatan para oknum ini karena akan merusak citra daripada PNM itu sendiri, harapnya.
Sementara MK ketika karyawan PNM pengganti HK mengakui kepada cyber.co.id bahwa memang sebagian dia secara sengaja menggelapkan uang setoran nasabah.
Kita sengaja tidak memakai kwitansi resmi ketika melakukan penagihan Pa, hanya memakai kwitansi warung itu pun yang disediakan nasabah, terangnya.
Dan sebetulnya orang kantor dan lainya sudah tahu dan sering melakukan hal ini kepada nasabah, tadinya untuk melakukan tutup gali lobang dari nasabah yang angsurannya macet, ujar MK.
Saat ini saya merasa dikambing hitamkan oleh pihak kantor karena harus membayar ganti rugi pada nasabah padahal yang menggelapkan uang setoran tersebut bukan hanya saya, keluhnya.
Sampai saat ini pihak korban masih mencoba melakukan mediasi baik dengan pihak Unit Cicaheum maupun kantor Cabang PNM yang berkantor di Kiaracondong Kota Bandung, dan berharap masalah ini cepat selesai. (Yus').


Komentar Via Facebook :