SPMB 2025 Dengan Program PAPS Apakah Berpihak Kepada Anak atau Kepada Kelompok Yang Diduga Oknum
CYBER88 | Bandung Barat - Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diluncurkan Gubernur Jawa Barat dan penambahan siswa menjadi maksimal 50 siswa/kelas membawa angin segar khususnya bagi keluarga tidak mampu agar bisa melanjutkan sekolah di SMA/K Negeri.
PAPS adalah program afirmasi formal yang didasari oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 yang ditetapkan pada 26 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah mengurangi angka putus sekolah akibat kendala ekonomi atau sosial, serta meningkatkan pemerataan akses pendidikan jenjang menengah di Jawa Barat
Namun pada kenyataannya yang terjadi dilapangan jauh dari tujuan program itu sendiri, banyak terjadi kejanggalan dengan banyaknya siswa diluar daerah bisa diterima disekolah tertentu, sehingga siswa yang berasal dari daerah tersebut tidak dapat terakomodir.
Salah satunya di SMAN 1 dan SMAN 2 Padalarang, banyak siswa dari kecamatan lain seperti kecamatan Cikalong, Cipatat bahkan dari Kota Bandung dapat diterima, tentunya ini menjadi pertanyaan besar di Masyarakat Padalarang.
Dapat dibayangkan dengan kebijakan Gubernur tentang dilarangnya siswa membawa sepeda motor, para siswa baru ini akan berangkat jam berapa dari rumah masing-masing kalau jaraknya saja sampai puluhan KM.
Apalagi di sebagian daerah tersebut tidak ada angkutan umum, sehingga mau tidak mau mereka harus membawa kendaraan pribadi.
Saya orang asli Padalarang Pa, dan sudah mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat untuk yang sudah mendaftar dan tidak keterima maka dianjurkan untuk mendaftar kembali pada gelombang ke dua, ujar salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Tapi tetap saja tidak terakomodir oleh sistem PAPS, malah dari kecamatan lain yang jarak tempuhnya sekitar 1 jam dari rumahnya bisa diterima di Sekolah tersebut, ungkapnya senin(21/07).
Maka kami sebagai orang tua murid yang berdomisili di Padalarang mempertanyakan, bagaimana sesungguhnya penyaringan program PAPS itu sendiri, imbuhnya.
Apakah sistem ini dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan atau melibatkan sekolah, karena dengan banyaknya siswa luar daerah terkesan ada dugaan siswa titipan oleh oknum-oknum tertentu, cetusnya.
Intinya kalau ada sekolah di Padalarang berarti yang harus diakomodir adalah yang berdomisili di wilayah tersebut, seperti yang disampaikannya oleh Bapak Gubernur, lanjutnya.
Segera kami akan berkirim surat melalui paguyuban orangtua siswa untuk mempertanyakan hal ini kepada Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dan kami berharap pihak berwenang termasuk APH memeriksa semua sekolah negeri karena dugaan kecurangan ini sangat kuat terjadi di lapangan, pungkasnya. (Yus')


Komentar Via Facebook :