Semakin Panas...Terkait Masalah Bumdes Baitul Fallah, Ini Komentar Kades Pangauban

Semakin Panas...Terkait Masalah Bumdes Baitul Fallah, Ini Komentar Kades Pangauban

CYBER88 | Bandung Barat - Permasalahan Bumdes Darul Fallah Pangauban yang menuai polemik di masyarakat Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Bandung Barat karena diduga telah merugikan uang negara berkali-kali, Kepala Desa Pangauban Ade Sulaeman ikut berkomentar. 

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Ade menyampaikan kepada cyber.co.id bahwa dirinya tidak pernah menyewakan tanah carik Desa Pangauban kepada Caca, jum'at (26/04). 

Kami menyewakan tanah carik tersebut kepada H Boni per tahun dan tidak pernah menyewakan tanah carik kepada Pa Caca, adapun mengenai bukti kwitansi yang menyatakan tanah tersebut di sewa Pa Caca saya tidak pernah menandatanganinya dan terbukti di kwitansi tersebut hanya tertulis Kades tanpa ada tandatangan, kata Ade Sulaeman. 

Dan saya tidak mengetahui transaksi tersebut, makanya saya menyetujui ketika pihak Bumdes bermaksud menanami tanah carik tersebut dengan budidaya cabai, imbuhnya. 

Mengenai uang yang ditransfer Pa Caca sebesar Rp. 5juta pada tanggal 13 Januari 2025 ke rekening saya dikarenakan Bumdes pada saat itu belum mempunyai no rekening, jadi dipakailah dahulu rekening saya, terangnya. 

Kemudian uang tersebut saya kembalikan ke rekening Bumdes pada tanggal 08 pebruari 2025 jadi clear disini sudah tidak ada permasalahan, ujarnya. 

Selanjutnya pihak Bumdes menekan Pa Caca agar mengembalikan uang sebesar Rp. 60juta hasil dari penjualan panen cabai tersebut, tekannya. 

Tokoh masyarakat Desa Pangauban yang enggan disebut namanya kembali berkomentar menyikapi pernyataan Kepala Desa tersebut. 

Pernyataan Kepala Desa ini bukannya membuat kasus ini terang benderang malah membuatnya lebih rumit, katanya. 

Terkait masalah sewa menyewa tanah carik kalau memang awalnya disewakan kepada H Boni per tahun, kenapa H Boni berani menyewakan kembali tanah tersebut ke Pa Caca selama 3 tahun dan kemudian menjalankan usaha Bumdes pada tanah yang dia sewakan, terangnya.

Disini diduga pihak Bumdes bukannya mau menjalankan usaha tapi mau memperalat pihak penggarap agar nanti bisa dikorbankan ketika terjadi permasalahan, cetusnya dengan nada tinggi. 

Kemudian terkait pernyataan Kades yang menyatakan bahwa Bumdes belum mempunyai rekening pada saat Pa Caca mengembalikan uang sebesar Rp. 5juta, ini sungguh tak masuk akal bagaimana mungkin Bumdes yang telah mempunyai payung hukum tetap tapi saat usaha telah berjalan masih belum memiliki rekening bank, ujarnya. 

Dan uang tersebut dikembalikan Kepala Desa kepada pihak Bumdes setelah mengendap selama hampir satu bulan, imbuhnya. 

Kami meminta semua pihak yang berwenang untuk mengusut masalah ini agar masalahnya tidak simpang siur dan jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil demi kepentingan pribadi atau golongan, harapnya.

Jangan sampai pula pengurus baru Bumdes Darul Fallah menanggung beban kerugian ini yang ditimbulkan oleh para pengurus lama, pungkasnya.

Untuk diketahui, jika terjadi korupsi di BUMDes, seperti penyalahgunaan wewenang atau pencurian aset, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Yus').

Komentar Via Facebook :