Tak Puas Dengan Putusan Kasasi di MA, Ahli Waris Wardja Akan Segera Gugat Ulang Roni Purnama Cs di PN Kota Bandung
CYBER88 | Kota Bandung -- Upaya Proses hukum perdata tentang sengketa tanah Blok Rancabayawak Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage yang dilakukan oleh Ahli Waris Wardja terhadap Roni Purnama di PN Kota Bandung, yang dimulai pada awal Tahun 2018 hingga proses hukum tersebut masuk pada tahap kasasi bahkan sampai PK di Mahkamah Agung hingga kini belum juga selesai
Pada waktu proses hukum di PN Kota Bandung, yang mana Ahli Waris Wardja sendiri berstatus sebagai Penggugat dan Roni Purnama sebagai tergugat sebagaimana yang tertuang didalam hasil putusan PN No.503/PDT.G/2017/PN Bandung, Tanggal 19 April 2018 mutlak dimenangkan oleh Ahli Waris Wardja
Begitu masuk pada tahap proses hukum di Pengadilan Tinggi Jawabarat yang mana Roni Purnama sendiri berstatus sebagai Pembanding dan Ahli Waris Wardja menjadi terbanding justru dalam putusan PT No.388/PDT/2018/PT.BDG, Tanggal 29 Nopember 2018 berakhir dengan NO/Cacat putusan
Adapun dengan dasar pertimbangan Majlis Hakim PT sendiri pada saat itu menyatakan bahwa " Haji Sukarya bukan penggugat yang syah dikarenakan ada seorang anak kandung dari Wardja yang bernama Tati Hartati
Akan tetapi yang menjadi anehnya bagi Ahli Waris Wardja, pada saat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui PH Erlan Jaya Putra dengan isi kasasi menjelaskan semuanya dengan tuntas tentang status Tati Hartati yang nota bene menjadi dasar Putusan PT menjadi NO, Majlis Hakim MA memutuskan, Kasasi yang dilakukan Ahli Waris Wardja ditolak.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Majlis Hakim MA sesuai dengan putusan MA No 2092 "Nama didalam Sertifikat No.2735 yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu ada 7 Orang, sementara yang digugat oleh Ahli Waris Wardja hanya Roni Purnama / gugatan kurang pihak
Melihat kejadian ini, Hingga akhirnya Ahli Waris Wardja yang diwakili oleh Asep Anwari saat berbicara pada Awak Media Kamis (31/07).menjelaskan, "Upaya proses hukum masih kami tempuh meskipun sempat tertunda cukup lama.
Hasil dari musyawarah keluarga besar Ahli Waris Wardja berikut dengan PH yang baru, kami memutuskan untuk segera melakukan gugatan kembali di PN Kota Bandung
Kami semua meyakini bahwa Objek Tanah yang ada di Blok Ranca Bayawak Persil 127 Kohir 956/1856 atas Nama Wardja sebagaimana yang tercatat dibuku Letter C Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung itu adalah mutlak masih milik Orang Tua kami yaitu Wardja
Lebih lanjut Asep mengatakan, "Orang tua kami mutlak sudah membeli Objek Tanah tersebut pada Tahun 1969 sebagaimana yang tercatat didalam bukti transaksi berupa AJB yang dikeluarkan oleh Kecamatan Bojongsoang. Dimana
Objek tanah kami ini dulu sebelum terjadi pemekaran wilayah kota Madya Tahun 1987 masuk ke wilayah Kabupaten Bandung
Oleh karena itu sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab kami sebagai ahli waris Wardja dalam mempertahankan serta menjaga tanah warisan orang tua kami, secepatnya kami akan segera lakukan untuk gugatan yang kedua kalinya di PN Kota Bandung,
Selain Roni Purnama Cs yang kami gugat, Tati Hartati dan BPN Kota Bandung sama akan kami gugat karena sekali lagi saya tegaskan sejarah tanah kami atas nama Wardja hingga kini masih tercatat di Kelurahan Ciskid, beda dengan yang Roni Cs itu sudah tidak tercatat karena sudah terjadi peralihan hak, dan Warja pun tidak punya anak "Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :