Abaikan Imbauan Gubernur Jabar, SMPN 01 Cigombong Diduga Masih Lakukan Pungutan, Wali Murid Merasa Terbebani
CYBER88 | Bogor – Meski pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan telah menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia gratis tanpa pungutan apa pun, praktik di lapangan diduga masih jauh dari harapan. Imbauan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah, termasuk yang dikemas sebagai infak atau sumbangan sukarela, tampaknya diabaikan oleh SMPN 01 Cigombong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua murid, komite sekolah masih memungut dana sebesar Rp65.000 per siswa dengan dalih untuk pembangunan sumur bor sekolah. Padahal, rencana pembangunan sumur bor itu sudah digulirkan sejak dua tahun lalu namun belum juga terealisasi hingga saat ini.
“Bukan infak, Pak. Itu jelas pungutan. Waktu rapat sudah diumumkan biayanya sekitar Rp25 juta untuk pengeboran sumur. Nah, jumlah itu dibagi ke sekitar 400 siswa kelas 1, jadi tiap anak Rp62.500. Karena sistemnya transfer ke rekening, kebanyakan orang tua akhirnya setor Rp65 ribu. Belum lagi pungutan dari dua tahun lalu, kami tidak tahu uangnya ke mana,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, para orang tua juga mengeluhkan tingginya biaya seragam sekolah. Untuk pakaian koko, batik, dan olahraga, mereka harus merogoh kocek hingga Rp970 ribu, hampir satu juta rupiah. “Kami ini wong cilik, Pak. Saya kira masuk sekolah negeri itu gratis, ternyata masih banyak pungutan. Bahkan ada orang tua sampai harus pinjam uang,” keluh wali murid lainnya.
Sementara itu, Erna, Wakil Komite SMPN 01 Cigombong, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/8/2025) membantah adanya pungutan wajib.
“Walaikumsalam, benar itu Rp65.000, tapi jelas itu hoaks kalau dibilang wajib. Kan sifatnya sumbangan seikhlasnya, bukan ditentukan Rp65.000. Bahkan ada yang infak Rp200 ribu juga. Namanya sumbangan, tentu ikhlas dan tidak memaksa,” jelasnya.
Praktik dugaan pungutan di sekolah negeri ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap implementasi kebijakan pendidikan gratis. Jika benar ada pungutan, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan menambah beban bagi orang tua siswa.


Komentar Via Facebook :