Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Tindak Pidana

Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Tindak Pidana

CYBER88 | Klaten — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Maret–Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Klaten, disaksikan Forkopimda dan pejabat terkait. Rabu, 24 September 2025

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Tindak pidana umum dan kepentingan umum (24 perkara): pakaian, senjata api, airsoft gun, uang palsu 452 lembar, BPKB palsu, hingga kartu domino.
  • Tindak pidana terhadap orang dan harta benda (15 perkara): pakaian, tas, sandal, hingga kunci L.
  • Narkotika dan psikotropika (40 perkara): narkotika seberat 132,6 gram, 29 ribu butir psikotropika, serta enam unit ponsel.
  • Tindak pidana ringan (miras): 1.263 botol berbagai jenis, terdiri dari ciu, bir, anggur, arak, vodka, dan whisky.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau diblender agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Klaten, Faisal Banu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat hukum. “Pemusnahan barang bukti tidak hanya perintah undang-undang, tetapi juga pengingat bahaya kejahatan, khususnya narkotika dan miras,” ujarnya.

Bupati Klaten turut mengapresiasi sinergi Kejari, pengadilan, kepolisian, TNI, dan OPD terkait. “Pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan miras dan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.

Dengan pemusnahan ini, aparat berharap angka kriminalitas di Klaten dapat ditekan, masyarakat lebih aman, dan tercipta lingkungan yang sehat serta produktif. (Agus STP)

 

Komentar Via Facebook :