Kasus Ikan Mati di Sungai, Warga Desa Sering Blokir Kapal Ponton meski 8 Uji Sampel Laboratorium DLH Belum Hasil

Kasus Ikan Mati di Sungai, Warga Desa Sering Blokir Kapal Ponton meski 8 Uji Sampel Laboratorium DLH Belum Hasil

CYBER88 | Pelalawan — Buntut matinya ribuan Ikan di Sungai Kampar, Desa Sering, Kabupaten Pelalawan, Riau, memaksa warga menghentikan dan menahan kapal ponton (tugboat) milik PT. RAPP yang memuat kayu. Meskipun, hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terkait limbah perusahaan masih dalam proses, Selasa (25/11/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Eko Novitra menegaskan, bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan hasil analisa dari 8 sampel yang diperiksa, yakni 6 sampel dari sungai dan 2 sampel dari IPAL RAPP dan APR sebelum masuk badan sungai.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kata Eko, memiliki prosedur teknis yang tidak bisa dipaksakan percepatannya.

“Minimal pemeriksaan dua pekan dan maksimal satu bulan. Jadi kita menunggu hasil resmi laboratorium terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penahanan tugboat  tongkang kayu perusahaan yang ditahan diblokade warga Sering di perairan Sungai Kampar sejak Sabtu pekan lalu, menurut sumber, bahwa Polres telah meminta perusahaan bersama Kapolsek Pelalawan untuk berkoordinasi dengan pihak desa.

Setelah dilakukannya koordinasi tersebut, Kepala Desa menyampaikan, jika gejolak ini muncul kembali setelah masyarakat mendengar pernyataan dari DLH Kabupaten Pelalawan tentang isu ikan mati di sungai Kampar.

Kelompok yang mewakili masyarakat desa sering meminta pertemuan dengan perushaan terkait hal ini, dengan catatan harus menghadirkan pejabat DLH yang berbicara di medsos, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 

Solusi lainnya, menurut Kades, masyarakat meminta perusahaan menentukan jadwal kapan permintaan sembako mereka akan direalisasikan. 

Sementara, atas aksi yang dilakukan masyarakat dengan menghentikan kegiatan operasi kapal milik RAPP, pihak Polres Pelalawan menjelaskan risiko yang akan menjadi konsekuensi atas tindakan masyarakat.

Pertama, penghambatan usaha. Yang mana bisa dikaitkan dengan Pasal 162 KUHP, tindakan menghalangi kegiatan usaha yang sah.

Kemudian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata jika ada kerugian material, misalnya keterlambatan pasokan kayu ke pabrik.

Terakhir, pelanggaran terhadap UU Pelayaran, yang mana alur sungai yang menjadi jalur transportasi resmi tidak boleh diblokir tanpa dasar formal.

Dikabarkan, Polres Pelalawan hari ini turun ke TKP guna mengantisipasi dan memediasi sehingga tidak menimbulkan tindakan anarkis.

Komentar Via Facebook :