Sinergitas TNI–Polri di Cijeruk, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Pasir Jaya
CYBER88 | Bogor — Sinergitas TNI dan Polri terus diperkuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Cijeruk melalui Bhabinkamtibmas Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (2/1/2026).
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta memberikan edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan legalitas dan payung hukum.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Apabila terdapat permasalahan kamtibmas, agar segera berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujar KOMPOL Uba Subroto.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan secara rutin menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti, dicarikan solusi, serta dicegah agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ungkap IPDA Hamzah Sofyan.
IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan Polres Bogor 0812-1280-5587 yang aktif selama 24 jam.


Komentar Via Facebook :