Cair 100 Persen, Proyek Patok Jalan Kota Baru Bermasalah
CYBER88 | KAIMANA, KT – Proyek pengerjaan patok jalan Kota Baru Kaimana yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp1.811.978.000 dikabarkan bermasalah.
Pasalnya, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam DPA awal. Bahkan, proyek itu disebut-sebut dibangun di lokasi berbeda tanpa melalui persetujuan DPRK.
Meski sempat tidak dicairkan karena persoalan lokasi, proyek tersebut kini dikabarkan telah dicairkan dengan realisasi 100 persen.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/26), mengakui bahwa proyek patok jalan Kota Baru telah dibuatkan adendum dan berita acara, serta telah memperoleh persetujuan DPRK.
“Waktu itu ada adendum dan berita acara karena lokasi pertama ada pemalangan. Berkaitan dengan proyek ini, Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan, bahkan DPRK juga mengetahuinya. Kontraktor juga ada pernyataan bersedia mengembalikan jika ada kerugian. Selain itu, BPKP sudah periksa, bahkan BPKP menyampaikan kenapa tidak dibayarkan? Secara administrasi sudah dilaksanakan. Pengacara kontraktor juga sudah konsultasi ke LKPP untuk proyek itu agar harus dicairkan,” tegas Tangyong melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Tangyong berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci saat ditemui langsung.
“Tidak elok menjelaskan hal ini hanya lewat telepon. Nantilah kita bertemu, barulah saya jelaskan,” ujarnya.
Diketahui, paket pekerjaan patok jalan tersebut awalnya dianggarkan dalam satu paket pekerjaan, kemudian dipecah menjadi dua mata anggaran pada Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp1.811.978.000.
Proyek bernama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru ini dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia. Karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas PUPR Kaimana, proyek ini diduga telah melanggar administrasi berat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Paket pekerjaan non-tender tersebut tidak dilelang sesuai nilai pagu dalam DPA, melainkan dilakukan melalui proses pengadaan langsung. Hal ini kuat terindikasi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena paket pekerjaan dilarang dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.
Ketua LP2TRI Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/26), menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian dan pendalaman terhadap kasus ini.
Menurutnya, apabila pekerjaan tersebut benar dilakukan di lokasi yang berbeda tanpa berita acara pemindahan serta tanpa persetujuan DPRK, maka proyek ini telah masuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat dan berpotensi menjadi tindak pidana karena adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Yang saya lihat dari kasus ini, pertama, adanya pergeseran lokasi dari A ke B tanpa berita acara dan persetujuan DPRK. Kedua, karena salah tempat dan pekerjaan itu telah dilaksanakan, maka negara tentu dirugikan. Ketiga, adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berkompeten terkait pekerjaan ini,” tegas Oknis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut dan dalam waktu dekat akan mendorong kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Sejumlah dokumen penting sudah kami kantongi,” pungkasnya.
(ARI/JRTC-R1)


Komentar Via Facebook :