Larangan Naik Penumpang di Luar Terminal Tekan Agen Bus Klaten, Pelaku Usaha Minta Evaluasi
CYBER88 | KLATEN – Kebijakan larangan menaikkan penumpang di agen bus pinggir jalan kembali menuai keluhan dari pelaku usaha transportasi di Kabupaten Klaten. Aturan yang mewajibkan seluruh aktivitas naik dan turun penumpang bus antarkota dipusatkan di terminal resmi dinilai berdampak serius terhadap kelangsungan agen-agen kecil, khususnya di kawasan Bendo Gantungan.
Selama hampir dua tahun penerapan aturan tersebut, sejumlah agen bus di sepanjang jalur utama Klaten mengaku mengalami penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Kondisi ini membuat aktivitas operasional agen semakin sepi, bahkan beberapa di antaranya terancam menutup usaha.
Salah satu pemilik agen, Ibu Tomo, menuturkan bahwa kebijakan tersebut membuat calon penumpang enggan membeli tiket di agen karena harus melanjutkan perjalanan ke terminal. Jarak tambahan dan waktu tempuh dinilai menjadi pertimbangan utama penumpang untuk beralih ke moda transportasi lain.
Keluhan serupa disampaikan Ibu Atik, pengelola agen PO Murni Jaya. Ia menjelaskan bahwa agen justru menanggung beban operasional tambahan. Demi mempertahankan pelanggan, pihaknya kerap harus mengantar penumpang ke Terminal Ir. Soekarno Klaten yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi agen.
“Keuntungan dari penjualan tiket sangat terbatas, tapi kami harus menambah biaya antar penumpang ke terminal. Kalau tidak kami layani, mereka memilih transportasi lain,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Selain soal ekonomi, para pemilik agen juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Mereka menilai terdapat perbedaan perlakuan di lapangan. Di sejumlah wilayah seperti Gondang, Bendo Gantungan, dan Srago, larangan diterapkan dengan ketat. Namun di kawasan lain, seperti Kraguman, bus masih terlihat menaikkan penumpang di depan agen, bahkan di area yang tergolong padat aktivitas.
Kondisi tersebut memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha. Mereka menilai kebijakan yang tidak diterapkan secara merata justru memperburuk situasi dan menimbulkan kecemburuan sosial.
Para pemilik agen berharap Pemerintah Kabupaten Klaten, khususnya Dinas Perhubungan, dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Mereka meminta adanya kelonggaran atau pengaturan khusus bagi agen resmi yang telah mengantongi izin operasional.
Permintaan mereka tidak muluk. Agen berharap bus diperbolehkan berhenti singkat untuk menaikkan penumpang yang telah memiliki tiket resmi, sebagaimana praktik sebelumnya. Langkah ini diyakini mampu menjaga keberlangsungan usaha agen tanpa mengganggu ketertiban transportasi secara umum. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :