Lagi, 96 ASN Dinas PUPR Pelalawan Terlibat 606 SPPD Fiktif, Negara Dirugikan Rp 576 juta

Lagi, 96 ASN Dinas PUPR Pelalawan Terlibat 606 SPPD Fiktif, Negara Dirugikan Rp 576 juta

Foto Ilustrasi (net)

CYBER88 | Pelalawan, Riau - Usai terkuak kasus SPPD fiktif oleh puluhan ASN di Dinas PUPR Pelalawan dengan modus manipulasi tiket perjalanan ke Jakarta yang merugikan negara Rp 270 juta,  kini kembali terungkap kasus SPPD fiktif di Dinas PUPR Pelalawan.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak 96 orang ASN di Dinas PUPR Pelalawan terlibat dalam 606  SPPD fikitf. Bedanya, SPPD fiktif kali terjadi pada dua kegiatan yaitu perjalanan dinas ganda (beririsan) dan pertanggungjawaban biaya penginapan dalam kota yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

BACA JUGA :   Puluhan ASN Dinas PUPR Pelalawan Korupsi SPPD Fiktif, Rugikan Negara Rp 270 Juta

Sebagian besar  tujuan perjalanan dinas berada dalam kabupaten Pelalawan dan hanya ada beberapa SPPD dengan tujuan Jakarta, Yogyakarta dan Pekanbaru.

“Kasus SPPD fiktif di Dinas PUPR Pelalawan sungguh fantastis. Disamping melibatkan 96 ASN jumlah SPPD fiktif juga mencapai 606  kali yang berpotensi merugikan negara Rp 576 juta lebih. Melihat banyaknya ASN yang terlibat dan banyaknya SPPD fikitf maka kasus SPPD fiktif tersebut dilakukan secara terstruktur, terencana dan massif serta melibatkan pimpinan OPD,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Jumat (23/10) di Pekanbaru. 

Massifnya kasus SPPD fiktif di Dinas PUPR Pelalawan, jelas Alex, menunjukkan bobroknya mentalitas ASN yang ada. Korupsi SPPD fiktif dilakukan tidak hanya dilakukan dengan memanipulasi tiket keberangkatan ke luar daerah, tetapi juga dilakukan terhadap 606 perjalanan fiktif di dalam Kabupaten Pelalawan.  

“Temuan 606 kasus SPPD fiktif oleh 96 ASN di Dinas PUPR Pelalawan baru hasil uji petik  dari audit administrasi oleh  BPK RI Perwakilan Riau dan tidak menggambarkan kasus SPPD fiktif yang sebenarnya terjadi. Jika dilakukan audit investigasi oleh BPKP maka dapat dipastikan hasil korupsi SPPD fiktif akan mencapai jumlah puluhan kali lipat,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Hasil investigasi LAKR pada beberapa kasus korupsi, papar Alex, menunjukkan bahwa angka korupsi yang terjadi jauh melebihi angka temuan di LHP BPK RI. Contoh kasus paling  aktual adalah kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.

“Hasil auadit BPK RI tahun 2020 di Sekwan DPRD Riau hanya sebesar 51.900.00 dan temuan  di LHP BPK Riau tahun  2021 hanya sekitar Rp 570 juta.Tetapi setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan oleh Polda Riau dan hasil audit BPKP RI angka krupsi yang ditemukan mencapai angka Rp 195.6 M,” kata Alex.

Mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta ini, juga mengkritisi bahwa banyaknya SPPD fiktif oleh ASN Dinas PUPR Pelalawan akan berdampak pada rendahnya kualitas proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Pelalawan. Sebab sebagian SPPD yang dibuat bertujuan untuk memantau  dan mengawasi kegiatan proyek yang sedang berjalan.

”Kualitas proyek fisik di Dinas PUPR Pelalawan akan terdampak dan tidak akan berkualitas karena banyaknya SPPD fiktif oleh ASN. Sebagian SPPD fiktif bertujuan untuk mengawasi dan memantau pengerjaan proyek yang ada. Kalau SPPD dimanipuasli maka pengawasan tidak akan berjalan. Akibatnya  pengerjaan proyek tidak maksimal dan kualitas proyek juga tidak akan bagus” kecamnya.

Tahun 2024, lanjut Alex yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kampar, Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp 770.975.282.666,81 dan Rp 586.862.608.053,59. Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp 87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp 63.523.629.210.00.

“Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan,” katanya

Alokasi dana SPPD yang dianggarkan dalam APBD Pelalawan, lanjut Alex, bertujuan untuk meninggkatkan kapasitas, wawasan dan pengetahuan ASN guna meningkatkan kinerja ASN di OPD yang bersangkutan. Disamping juga untuk meningkatkan kualitas pengerjaan proyek  fisik dan pengadaan di semua OPD.

“Tragisnya, dana SPPD malah dijadikan bancakan oleh ASN di Dinas PUPR Pelalawan untuk menggarong uang negara guna memperkaya diri serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kondisi tersebut,papar Alex, tidak sesuai dengan,
1.    Peraturan Pemerintan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD  bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud
2.    Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih
3.    Peraturan Bupati Pelalawan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturam Bupati Nomior 14 tahun 2024 tentang pencabutan Perbup Nomor 33 tahun 2013 tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat. PNS, PTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan pada pasal 6 ayat (8) yang menyatakan bahwa pejabat negara/pejabat, PNS/PTT serta pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama

Kepala Dinas PUPR Pelalawan Irham Nisbar ST MT yang dikonfirmasi via WA dan telepon tidak memberikan konfirmasinya.

Komentar Via Facebook :