Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Rutan, termasuk Camat Aktif
CYBER88 | Pelalawan — Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, kembali dijebloskan ke Rutan kelas 1 Pekanbaru, setelah sebelumnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (22/01) sekira pukul 23.30 WIB.
Adapun kedua tersangka dugaan korupsi itu berinisial S selaku pengecer, kemudian tersangka R yang merupakan oknum Camat aktif selaku pengecer dan pengelola.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi," ujar Kajari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Eka Mulia Putra.
Dijelaskan, bahwa dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka S sebesar Rp 1,2 miliar, sedangkan tersangka R sebesar Rp 6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
"Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," ungkap Eka.
Diketahui kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp 34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan," ujar Kasi Pidsus.
Dengan mengenakan baju rompi tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dan dipasang borgol, dua tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan dengan dikawal petugas kejaksaan dan personel TNI AD bersejata laras panjang.


Komentar Via Facebook :