Hanif Faisol Nurofiq: Kasus PT Vopak Tak Cukup Klarifikasi, Harus Dibawa ke Pengadilan

Hanif Faisol Nurofiq: Kasus PT Vopak Tak Cukup Klarifikasi, Harus Dibawa ke Pengadilan

CYBER88 | CILEGON – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke PT Vopak Indonesia di Kota Cilegon setelah insiden munculnya asap pekat berwarna oranye yang diduga kuat mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak kesehatan bagi warga, Sabtu (31/1/2026).

Dalam sidak tersebut, Hanif menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada sekadar klarifikasi administratif. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke jalur hukum pidana karena diduga terjadi kelalaian serius dari pihak perusahaan.

"Ini bukan lagi sekadar aduan masyarakat. Ini sudah masuk ranah pidana, sehingga aparat kepolisian wajib menanganinya," tegas Hanif kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Hasil penyelidikan awal mencatat sedikitnya 56 warga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap tersebut. Menurut Hanif, jumlah korban ini sudah cukup menjadi dasar kuat untuk meningkatkan penanganan kasus ke proses hukum.

"Paparan terhadap 56 orang ini sudah cukup menjadi alat bukti untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu kelalaian yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. Konsekuensinya jelas, ada sanksi hukum," ujarnya.

Hanif menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup siap memberikan dukungan penuh kepada Polres Cilegon, termasuk menghadirkan tenaga ahli guna memperkuat pembuktian hukum serta langkah pemulihan lingkungan.

"Kami mensupport penuh penyelidikan Polres Cilegon. Kami akan segera menyediakan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk gugatan perdata atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat," jelasnya.

Meski demikian, Hanif tetap mengapresiasi respons cepat PT Vopak dalam menangani warga terdampak. Namun ia menegaskan bahwa penanganan pascakejadian tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

Selain proses pidana, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami akan mereview persetujuan lingkungan, terutama terkait potensi penyimpangan B3. Penyimpanan limbah B3 harus diatur sangat ketat karena dampaknya mahal dan berbahaya," tandasnya.

Hanif memastikan tim kementerian segera diterjunkan untuk pendalaman lanjutan, sembari menegaskan bahwa proses hukum dan pemulihan lingkungan harus berjalan bersamaan.

"Tim kami akan turun langsung, dan kami pastikan proses hukum serta pemulihan lingkungan berjalan beriringan," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :