DPRD Maluku Bahas Polemik Penertiban Galian C, Soroti Izin Usaha dan Dampak Ekonomi Sopir

DPRD Maluku Bahas Polemik Penertiban Galian C, Soroti Izin Usaha dan Dampak Ekonomi Sopir

CYBER88 | AMBON – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat gabungan Komisi II dan Komisi III untuk membahas polemik penertiban aktivitas galian C di Kota Ambon dan sekitarnya, Kamis (12/2/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyoroti persoalan perizinan usaha pertambangan yang dinilai menjadi akar persoalan terhentinya aktivitas sejumlah pelaku usaha.

Forum tersebut turut menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, serta perwakilan sopir dump truk yang terdampak kebijakan penertiban.

Dalam rapat, DPRD Maluku menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha galian C mengantongi izin resmi guna menghindari konsekuensi hukum. Namun, sejumlah pengusaha mengaku mengalami kebingungan dalam proses pengurusan izin akibat belum jelasnya kewenangan perizinan di tingkat daerah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian aktivitas usaha terhenti dan berdampak langsung pada mata pencaharian pekerja sektor galian C.

Perwakilan sopir dump truk mengeluhkan berhentinya aktivitas pengangkutan material yang membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membayar cicilan kendaraan operasional. Para sopir juga menyoroti pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) serta penerapan jembatan timbang yang dinilai memberatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup seluruh aktivitas galian C. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, terdapat sembilan lokasi galian C di wilayah Ambon dan sekitarnya, namun hanya dua perusahaan yang telah mengantongi izin lengkap.

Menurut Haris, pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan prasyarat utama sebelum izin usaha pertambangan dapat diterbitkan. Tanpa dokumen lingkungan, aktivitas pertambangan dinilai berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem dan konflik sosial di masyarakat.

DPRD Maluku meminta OPD terkait untuk lebih proaktif mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan. Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan administratif tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menekankan bahwa penyelesaian polemik galian C harus mengedepankan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja lapangan. Ia menilai penegakan regulasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut.

“Penegakan aturan harus tetap dilakukan, tetapi pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang bergantung pada sektor ini tidak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
DPRD berharap melalui koordinasi lintas sektor, polemik penertiban galian C dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Komentar Via Facebook :