AMRJ Minta Direktorat Siber Bareskrim Polri Usut Tuntas Dugaan VCS Libatkan Sekda Rohil
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama
CYBER88 I Riau - Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan beredarnya konten digital yang disebut-sebut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Fauzi Efrizal.
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar luas di ruang publik.
Rahmat Pratama, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong kepastian hukum.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut. Justru karena itulah kami meminta aparat siber melakukan uji forensik digital agar semua terang dan jelas,” ujar Rahmat kepada cyber88.co.id dari Jakarta. via selulernya, Kamis (26/02).
AMRJ menyatakan menerima berbagai aduan masyarakat terkait beredarnya tangkapan layar dan informasi digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas video call sex (VCS). Informasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, mengingat jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Rahmat, dalam situasi seperti ini terdapat beberapa kemungkinan yang harus diuji secara hukum:
Yakni terkait Konten tersebut autentik dan memiliki unsur pelanggaran hukum;
Dan Konten merupakan hasil manipulasi atau rekayasa digital (deepfake/editing).
Karena itu, AMRJ menilai penting dilakukan pemeriksaan forensik terhadap file digital, metadata, serta jejak elektronik yang relevan oleh
Direktorat Siber Bareskrim Polri yang memiliki kewenangan.
Dia menekankan bahwa tanpa proses tersebut, publik hanya akan terjebak dalam spekulasi.
“Jika benar terjadi pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika ternyata ada unsur rekayasa atau pemerasan, maka yang bersangkutan juga berhak atas perlindungan hukum dan pemulihan nama baik,” tegasnya.
AMRJ memandang bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pribadi dan jabatan. Isu yang berkembang di ruang publik, benar ataupun tidak, dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Karena itu, AMRJ mendorong agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan profesional, guna menghindari trial by media maupun penyebaran konten yang justru melanggar hukum.
AMRJ juga mengingatkan masyarakat untuk tidak: Menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi. Membuat narasi provokatif; Menghakimi tanpa dasar hukum.
Penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmat Pratama menyatakan AMRJ akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Supremasi hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada yang kebal hukum, namun tidak boleh pula ada pembunuhan karakter tanpa bukti. Kami percaya aparat siber akan bekerja secara profesional,” ucap Rahmat*


Komentar Via Facebook :